Tok! Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara

Vonis kasus narkoba yang menyeret Vanessa Angel akhirnya diputuskan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11), Vanessa divonis tiga bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Vanessa binti Doddy Sudrajat terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana," ujar hakim ketua membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa binti Doddy Sudrajat dengan pidana tiga bulan dengan denda 10 juta subsider satu bulan," lanjutnya lagi.
Vanessa mendengar putusan itu hanya terdiam di kursi selama beberapa saat.
Lalu, ia pun langsung menghampiri kuasa hukumnya yang duduk di sebelah kanan.
Vanessa menghadiri setiap sidang bersama sang suami Bibi Ardiansyah dan putranya Gala Sky Ardiansyah.
Pada sidang kali ini, ayah Vanessa, Doddy Sudrajat, turut hadir mendampingi sang putri.
Diketahui, Vanessa Angel dibekuk bersama Bibi dan asistennya di kediamannya, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020 lalu. Dari penangkapan itu, pihak Polres Metro Barat menemukan 20 butir pil Xanax yang diakui milik pesinetron 28 tahun itu.
(dia/syf)

Terima Vonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Tak Ajukan Banding
Kamis, 12 Nov 2020 22:45 WIB
Respons Kecewa Bibi Ardiansyah Usai Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara
Kamis, 05 Nov 2020 20:25 WIB
Perasaan Suami Saat Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara karena Xanax
Kamis, 05 Nov 2020 19:40 WIB
Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Masih Pikir-pikir Mau Banding
Kamis, 05 Nov 2020 16:51 WIBTERKAIT