Terima Vonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Tak Ajukan Banding

Waktu untuk Vanessa Angel maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertimbangkan vonis yang diputuskan hakim telah berakhir hari ini, Kamis (12/11).
Pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, yang dihubungi oleh awak media mengatakan bahwa mantan kliennya itu tidak akan mengajukan banding.
"Info terakhir sih dia nggak banding. Jadi menerima putusan hakim. Tapi saya nggak bisa bicara banyak ya, karena Vanessa bukan klien saya lagi," kata Arjana Bagaskara.
Sementara itu Humas Pengadilan Jakarta Barat belum bisa mengonfirmasi keputusan Vanessa maupun JPU apakah menerima putusan hakim atau mengajukan banding.
"Besok ya informasi pastinya," kata Eko Aryanto selaku Humas Pengadilan Jakarta Barat saat dihubungi.
Seperti diketahui, Vanessa AngelĀ divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider kurungan penjara satu bulan atas kasus kepemilikan Xanax. Ibu satu orang anak itu terbukti melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997.

Respons Kecewa Bibi Ardiansyah Usai Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara
Kamis, 05 Nov 2020 20:25 WIB
Perasaan Suami Saat Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara karena Xanax
Kamis, 05 Nov 2020 19:40 WIB
Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Masih Pikir-pikir Mau Banding
Kamis, 05 Nov 2020 16:51 WIB
Tok! Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara
Kamis, 05 Nov 2020 16:14 WIBTERKAIT