Terima Vonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Tak Ajukan Banding

Insertlive | Insertlive
Kamis, 12 Nov 2020 22:45 WIB
Vanessa Angel memberikan keterangan dalam lanjutan sidang kepemilikan pil xanax di PN Jakbar. Vanessa mengaku mengkonsumsi pil xanax di sel tahanan di Surabaya. Terima Vonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Tak Ajukan Banding (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta, Insertlive -

Waktu untuk Vanessa Angel maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertimbangkan vonis yang diputuskan hakim telah berakhir hari ini, Kamis (12/11).

Pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, yang dihubungi oleh awak media mengatakan bahwa mantan kliennya itu tidak akan mengajukan banding.

"Info terakhir sih dia nggak banding. Jadi menerima putusan hakim. Tapi saya nggak bisa bicara banyak ya, karena Vanessa bukan klien saya lagi," kata Arjana Bagaskara.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Humas Pengadilan Jakarta Barat belum bisa mengonfirmasi keputusan Vanessa maupun JPU apakah menerima putusan hakim atau mengajukan banding.

"Besok ya informasi pastinya," kata Eko Aryanto selaku Humas Pengadilan Jakarta Barat saat dihubungi.

Seperti diketahui, Vanessa AngelĀ divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider kurungan penjara satu bulan atas kasus kepemilikan Xanax. Ibu satu orang anak itu terbukti melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997.

[Gambas:Video Insertlive]




(dia/arm)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER