Pledoi Ditolak Jaksa, Vanessa Angel Siap Ajukan Duplik

Pledoi atau nota pembelaan yang diajukan Vanessa Angel terkait kasus narkoba yang menjerat dirinya ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
Dalam pernyataannya, jaksa menilai Vanessa terbukti bersalah karena memiliki psikotropika berupa 20 butir pil Xanax.
Setelah pledoinya ditolak oleh jaksa, istri Bibi Ardiansyah itu berniat mengajukan duplik, atau penolakan terhadap gugatan yang diterima.
"Pastilah jaksa menolak, ya normatif saja bahwa kami akan mengajukan duplik Senin depan," ujar pengacara Vanessa Angel Arjana Bagaskara Solichin dikutip dari detikcom.
Baca Juga : Pledoi Ditolak Jaksa, Vanessa Angel Pasrah |
Arjana juga menjelaskan bahwa pengajuan duplik ini ditempuh karena Vanessa Angel tidak bersalah. Pasalnya, dalam syarat kepemilikan psikotropika, seseorang harus memiliki rekam medis, dan Vanessa memiliki itu.
Ia pun berharap hakim akan memberi putusan yang adil seperti kasus lain yang serupa dengan yang dialami oleh Vanessa.
"Kami mintakan tidak terbukti karena ada dua putusan yang serupa, klien saya kan punya rekam medis, sesuai dengan putusan. Nah, kita lihat hakim akan memutus berlainan dengan putusan-putusan sebelumnya atau tidak," ungkapnya.
Vanessa Angel dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman enam bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa juga dihukum membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jadi Kenyataan, Vanessa Angel dan Bibi Pernah Sebut Frans Faisal Berjodoh dengan Indah
Minggu, 02 Feb 2025 10:30 WIB
Genggam Tangan Rebecca Klopper, Fadly Faisal Dipuji Mirip Bibi Ardiansyah
Rabu, 07 Jun 2023 11:00 WIB
Keuangan Merosot, Begini Nasib Kasus Narkoba Vanessa Angel
Kamis, 23 Apr 2020 17:31 WIB
2 Kali Positif Narkoba, Suami Vanessa Angel Dikenal Sosok Tertutup
Rabu, 18 Mar 2020 17:07 WIBTERKAIT