Pledoi Ditolak Jaksa, Vanessa Angel Siap Ajukan Duplik

Insertlive | Insertlive
Selasa, 27 Oct 2020 21:00 WIB
Vanessa Angel dan Bibi saat ditemui di PN Jakarta Barat. Pledoi Ditolak Jaksa, Vanessa Angel Siap Ajukan Duplik (Foto: Palevi S/detikFoto)
Jakarta, Insertlive -

Pledoi atau nota pembelaan yang diajukan Vanessa Angel terkait kasus narkoba yang menjerat dirinya ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/10).

Dalam pernyataannya, jaksa menilai Vanessa terbukti bersalah karena memiliki psikotropika berupa 20 butir pil Xanax.

Setelah pledoinya ditolak oleh jaksa, istri Bibi Ardiansyah itu berniat mengajukan duplik, atau penolakan terhadap gugatan yang diterima.

ADVERTISEMENT

"Pastilah jaksa menolak, ya normatif saja bahwa kami akan mengajukan duplik Senin depan," ujar pengacara Vanessa Angel Arjana Bagaskara Solichin dikutip dari detikcom.

Arjana juga menjelaskan bahwa pengajuan duplik ini ditempuh karena Vanessa Angel tidak bersalah. Pasalnya, dalam syarat kepemilikan psikotropika, seseorang harus memiliki rekam medis, dan Vanessa memiliki itu.

Ia pun berharap hakim akan memberi putusan yang adil seperti kasus lain yang serupa dengan yang dialami oleh Vanessa.

"Kami mintakan tidak terbukti karena ada dua putusan yang serupa, klien saya kan punya rekam medis, sesuai dengan putusan. Nah, kita lihat hakim akan memutus berlainan dengan putusan-putusan sebelumnya atau tidak," ungkapnya.

Vanessa Angel dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman enam bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa juga dihukum membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.


[Gambas:Video Insertlive]



(dia/arm)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER