Pledoi Ditolak Jaksa, Vanessa Angel Pasrah

Insertlive | Insertlive
Selasa, 27 Oct 2020 17:57 WIB
Vanessa Angel (kiri) dalam sidang pleidoi. Pledoi Ditolak Jaksa, Vanessa Angel Pasrah (Foto: ISAL MAWARDI)
Jakarta, Insertlive -

Sidang lanjutan kasus narkoba yang melibatkan Vanessa Angel kembali digelar pada Selasa (27/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Vanessa di sidang sebelumnya.

Dikutip dari detikcom, jaksa meminta hakim untuk menolak seluruh pledoi yang diajukan Vanessa. Hal itu lantaran istri Bibi Ardiansyah ini terbukti melakukan tindak pidana dengan memiliki psikotropika.

ADVERTISEMENT

"Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menolak nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat untuk seluruhnya," ujar jaksa.

"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil Xanax. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan sementara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," sambungnya.

Mengetahui pledoinya ditolak jaksa, ibu Gala Sky Ardiansyah itu mengaku tak bisa berkata-kata lagi.

"Sudah nggak bisa berkata-kata lagi," kata Vanessa Angel seusai sidang.

Vanessa hanya bisa berharap tidak ditahan karena tak ingin dipisahkan dari anaknya yang masih bayi.


"Kita juga berharap banyak lah semoga tidak ditahan, semoga Vanessa dan Gala jangan dipisahkan," katanya.

Vanessa Angel dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman enam bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa juga dihukum membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia dianggap bersalah melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

[Gambas:Video Insertlive]



(dia/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER