Bioskop Kembali Beroperasi, Catat Aturan Penting Jaga Jarak Antarpenonton

DIS | Insertlive
Selasa, 13 Oct 2020 15:23 WIB
Bioskop Rakyat (Indiskop) di Teluk Gong, Jakarta Utara, sibuk menerapkan simulasi protokol kesehatan meski gagal dibuka untuk umum pada 29 Juli mendatang. Ilustrasi Bioskop (Foto: Pradita Utama)
Jakarta, Insertlive -

Pemerintah DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB Transisi Jilid II. Hal ini diberlakukan mulai Senin (12/10) hingga 25 Oktober mendatang.

Hal ini dilakukan demi menekan angka kasus positif Corona yang dikabarkan mulai mengalami penurunan secara signifikan.

Hal ini juga memberikan kabar baik bagi para warga DKI Jakarta yang sudah rindu menonton di bioskop.

ADVERTISEMENT

Pemerintah DKI Jakarta telah memberikan izin untuk seluruh bioskop kembali beroperasi.

Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang telah disahkan Anies Baswedan pada 9 Oktober kemarin.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan berbagai syarat penting untuk para pengunjung yang ingin menonton dalam bioskop dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Disebutkan bahwa maksimal kapasitas pengunjung hanya 25 persen dengan jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Para pengunjung juga diminta tak berpindah tempat duduk atau berlalu lalang.

Tak hanya itu, para pengunjung yang bepergian ke bioskop juga diminta melakukan isolasi selama 14 hari usai menonton di bioskop.


Hal ini kembali mengingatkan imbauan dari Donny Harmadi selaku Ketua Bidang Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 untuk lebih mengedepankan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

[Gambas:Video Insertlive]



(dis/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER