Tersangka Pembakaran Mobil Via Vallen Rekonstruksi Ulang Kejadian
Pengusutan kasus pembakaran mobil Via Vallen kembali bergulir. Kali ini tersangka pembakaran kembali melakukan rekonstruksi ulang kejadian perkara.
Ada 20 adegan rekonstruksi yang kembali dilakukan oleh tersangka. Rekonstruksi ulang ini guna melengkapi berkas agar segera diserahkan ke kejaksaan.
Rekonstruksi tersebut dilakukan di kawasan rumah Via Vallen di Desa Kalitengah, Sidoarjo, Jawa Timur. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini rekonstruksi melibatkan penyidik dari Kejaksaan Sidoarjo.
Tersangka dengan tenang melakukan 20 adegan rekonstruksi mulai dari jalan, menumpang kendaraan, membeli bahan bakar, mengamati rumah Via Vallen, hingga akhirnya melakukan pembakaran. Polresta Sidoarjo sempat menutup area jalan di Desa Kalitangah karena ramainya warga yang ingin menyaksikan rekonstruksi tersebut.
"Setelah kami melakukan penyidikan dan penyelidikan dan mengambil keterangan memang dia tersangka tunggal tidak ada yang lain, murni dilakukan dia sendiri dengan motif sakit hati karena berawal dari fans Via Vallen pengin ketemu tapi tidak bisa dan dia melakukan hal tersebut," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ambuga Yudha Hadi, Rabu (26/8).
Pemeriksaan terhadap tersangka juga sudah dilakukan dari hasil rekonstruksi dan kesaksian sejumlah saksi. Tersangka akan dijerat pasal 187 Junto 406 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
"Berkas diperiksa kembali oleh jaksa dan perlu untuk dilakukan rekonstruksi, makanya kita lakukan rekonstruksi bersama jaksa penuntut umum dan kepala kasi pidum, pasal yang dikenakan 187 Junto 406 ancaman 12 tahun," kata Kompol Ambuga.