Terungkap Alasan Penahanan Jerinx karena Kasus 'IDI Kacung WHO'
Jerinx resmi ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar UU ITE. Pelanggaran tersebut karena unggahan Jerinx yang berbunyi 'IDI Kacung WHO' di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Bali, Kombes Pol Syamsi menjelaskan alasan penahan Jerinx. Drummer Superman Is Dead itu ditahan Polda Bali karena penyidik menemukan dua alat bukti yang dianggap sudah memenuhi unsur penahanan.
"Alasan ditahan karena adanya dua alat bukti yang dianggap penyidik sudah memenuhi unsur dan juga ancaman hukumannya sehingga dilakukan penahanan," tutur Kombes Pol Syamsi saat dihubungi, Rabu (12/8).
Baca Juga : Begini Penampakan Jerinx SID Pakai Baju Tahanan |
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali pada 16 Juni 2020. Suteja menganggap pernyataan Jerinx di media sosial telah menghina organisasinya.
"Iya kan dia menghina IDI, IDI kacungnya WHO, IDI ikatan ini-itu. Saya kan IDI juga manusia, punya rasa, itulah yang membuat menghina organisasi saya membuat tidak enaknya organisasi seolah-olah itu kan benar. Maka dari itu, kan kita serahkan ke proses hukum aja saya laporkan," ujar Suteja.
Jerinx sempat mengaku bahwa unggahan tersebut memang dibuat oleh dirinya. Meski begitu Jerinx sudah meminta maaf dan menyatakan bahwa pernyataan itu hanya sebagai bentuk kritikan kepada dokter-dokter IDI.
"Saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI," kata Jerinx.