Terbongkar, Alasan Jerinx Minggat dari Sidang 'IDI Kacung WHO'

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jerinx SID terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) digelar secara online di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (10/9).
Pada persidangan, penggebuk drum SID ini melakukan aksi yang kontroversial, ia minggat dari ruang sidang sebagai protes pada Majelis Hakim.
Jerinx awalnya meminta agar persidangan tidak dilakukan secara online, ia ingin menjalani persidangan secara tatap muka.
Namun, permohonan Jerinx tak dikabulkan oleh Majelis Hakim sehingga dia memilih untuk minggat dari ruang sidang.
"Maaf Yang Mulia saya sebagai terdakwa menolak diadakan sidang online, jika dipaksakan saya memilih untuk keluar dari sini aja. Terima kasih," kata Jerinx sambil meninggalkan kursi dan keluar ruangan.
Tak lama, jajaran kuasa hukum Jerinx pun mengikuti jejaknya dan meninggalkan ruangan sidang. Meskipun tak dihadiri Jerinx dan 12 kuasa hukumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap membacakan dakwaan pada pemilik nama I Gede Ari Astine itu.
Pada sidang tersebut JPU mengungkapkan bahwa perbuatan Jerinx yang menyebut IDI sebagai kacung WHO memiliki muatan atau pencemaran nama baik.
![]() |
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 33 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 64 ayat 1 KUHP," kata JPU, Otong Hendra Rahayu.
Usai JPU membacakan dakwaan, Majelis Hakim memutuskan untuk menskorsing persidangan selama 15 menit karena Jerinx serta kuasa hukumnya tidak ada di ruangan sidang.

Ibunda Sakit, Jerinx Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota ke Hakim
Rabu, 22 Dec 2021 21:30 WIB
Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra Sumpah Tetap Setia
Kamis, 05 Nov 2020 17:05 WIB
Ahmad Dhani Gondrong Lagi Kalau JRX Buktikan Agama Hasil Konspirasi
Senin, 18 May 2020 10:38 WIB
Sentil JRX, Ustaz Derry Sebut Orang Percaya Agama Konspirasi Itu Bodoh
Kamis, 14 May 2020 19:44 WIBTERKAIT