Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Roy Kiyoshi Divonis Pidana 5 Bulan Rehabilitasi

Madeleine Mekel | Insertlive
Rabu, 12 Aug 2020 17:32 WIB
Roy Kiyoshi Divonis Pidana 5 Bulan Rehabilitasi (Foto: Instagram/@roykiyoshi)
Jakarta, Insertlive -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Roy Kiyoshi atas penyalahgunaan psikotropika dengan pidana 5 bulan rehabilitasi dipotong masa tahanan. Roy diminta untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehab selama lima bulan," kata Majelis Hakim dalam persidangan.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," sambungnya.


Sementara itu, kuasa hukum Roy, Edi Suryono, mengatakan bahwa kliennya hanya tinggal menjalani masa hukuman selama 1 bulan karena sebelumnya telah berada di penjara sekitar 4 bulan.

"5 bulan pidana untuk rehab, tapi itu dikurangi masa pidana yang sudah dijalani si Roy. Sisanya berarti kalau sekarang nggak lebih dari 1 bulan," ujar Edi ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8).

Edi Suryono/ Foto: Madeleine Mekel

Edi mengatakan pihak keluarga Roy tak mempermasalahkan putusan dari Majelis Hakim. Hukuman yang diterima Roy dianggap sangat adil.

"Ya bagi kita sudah adil, yang penting biar Roy bisa sehat lagi bisa beraktivitas lagi. Keluarga tetap mendukung Roy, nggak ada masalah, tetap men-support Roy," sambung Edi.

Selain kabar hukuman, Edi juga mengungkap kondisi terbaru Roy. Ia mengatakan kondisi fisik dan psikologis Roy sudah jauh lebih baik dari sebelumnya.

"Alhamdulillah udah sehat itu. Kondisi Roy udah sehat, ya keluhan tetap ada lah, ya namanya kondisi seperti Roy kan nggak ada langsung sembuh," tutur Edi.

Sebelumnya, Roy Kiyoshi diketahui ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 8 Mei 2020 lalu. Paranormal yang identik dengan rambut pirang ini kedapatan memiliki 21 butir psikotropika jenis benzodiazepin.



(yoa/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK