Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba

YOA | Insertlive
Rabu, 29 Jul 2020 17:08 WIB
Roy Kiyoshi Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba (Foto: Egy Atmaja)
Jakarta, Insertlive -

Roy Kiyoshi menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (29/7).

Sidang berjalan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pria berusia 33 tahun ini dituntut 6 bulan penjara.

"Satu, menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana secara dakwaan, memiliki menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan. Kedua, menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi sebagai pengguna psikotropika yang ketergantungan yang berkaitan dengan tindak pidana psikotropika," ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Dr. Mr. Kusumah Atmadja dilansir detikcom.

ADVERTISEMENT

"Tiga, menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi dengan pidana yang telah dijalani terdakwa dengan ketentuan," lanjutnya.

Roy KiyoshiRoy Kiyoshi/ Foto: Madeleine Mekel

Roy Kiyoshi juga dikenakan denda sebesar Rp10 juta. Jika tak bisa membayar, Roy Kiyoshi harus menggantikannya dengan hukuman kurungan penjara selama satu bulan.

"Empat, menjatuhkan pidana denda oleh terdakwa sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Sidang dilanjutkan minggu depan pada 5 Agustus 2020 dengan agenda putusan.


Sebelumnya, Roy Kiyoshi diketahui ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 8 Mei 2020 lalu. Paranormal yang identik dengan rambut pirang ini kedapatan memiliki 21 butir psikotropika jenis benzodiazepin.

[Gambas:Video Insertlive]



(yoa/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER