Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba

Roy Kiyoshi menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (29/7).
Sidang berjalan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pria berusia 33 tahun ini dituntut 6 bulan penjara.
"Satu, menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana secara dakwaan, memiliki menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan. Kedua, menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi sebagai pengguna psikotropika yang ketergantungan yang berkaitan dengan tindak pidana psikotropika," ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Dr. Mr. Kusumah Atmadja dilansir detikcom.
"Tiga, menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi dengan pidana yang telah dijalani terdakwa dengan ketentuan," lanjutnya.
![]() |
Roy Kiyoshi juga dikenakan denda sebesar Rp10 juta. Jika tak bisa membayar, Roy Kiyoshi harus menggantikannya dengan hukuman kurungan penjara selama satu bulan.
"Empat, menjatuhkan pidana denda oleh terdakwa sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga : Ini Penyebab Nunung Pernah Ditalak Suami |
Sidang dilanjutkan minggu depan pada 5 Agustus 2020 dengan agenda putusan.
Sebelumnya, Roy Kiyoshi diketahui ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 8 Mei 2020 lalu. Paranormal yang identik dengan rambut pirang ini kedapatan memiliki 21 butir psikotropika jenis benzodiazepin.

Ramal Artis Meninggal karena Kanker, Roy Kiyoshi: Cewek Agak Blonde
Senin, 08 Jan 2024 17:15 WIB
Umur Divonis Tinggal 2 Tahun Lagi, Roy Kiyoshi Pantang Makan Ini
Minggu, 14 Aug 2022 11:00 WIB
Idap Penyakit Jantung, Umur Roy Kiyoshi Divonis Tinggal 2 Tahun Lagi
Jumat, 12 Aug 2022 15:55 WIB
Roy Kiyoshi Divonis Pidana 5 Bulan Rehabilitasi
Rabu, 12 Aug 2020 17:32 WIBTERKAIT