Kandang Jurang Doank Milik Dik Doang Digugat
Kediaman seniman Dik Doank yang dikenal dengan nama Kandang Jurang Doank di Tangerang digugat seseorang.
Diduga pihak penggugat adalah pria bernama Madi Kenin yang mengaku ahli waris pemilik tempat tinggal Dik Doank.
"Bang Dik Doang kediamanya Kandang Jurang Doang didgugat oleh orang yang mengaku ahli waris dari pemilik tempatnya Bang Dik Doang Tinggal," ujar Dedy Junaedi Syamsudin, pengacara Dik Doank saat dihubungi oleh detikcom.
Sidang gugatan terhadap kediaman Dik Doank digelar hari Rabu (12/8) di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
"Kita mendampingi brother kita, abang kita, Dik Doank. Mendampingi perkara nomor 644 yang diajukan oleh para ahli waris Madi Kenin terhadap klien kita Bang Dik Doank," ungkapnya.
Selain itu Dedy berujar sidang kali ini belum membahas soal perkara yang digugat. Hakim baru memeriksa para pihak yang terkait dalam kasus tersebut.
"Agenda hari ini pemeriksaan para pihak baik pengguat maupun tergugat," tambah Deddy lagi.
Pengacara sang seniman berujar bahwa Dik Doank siap menghadapi lawannya. Ia juga menyatakan pemilik Kandang Doank ini sudah berada di jalan yang benar.
"Insya Allah Bang Haji siap menghadapi mereka, karena kita merasa benar," pungkasnya.