Kasihan, Upaya Banding Kasus 'Ikan Asin' Galih Ginanjar Ditolak

ikh | Insertlive
Kamis, 09 Jul 2020 12:21 WIB
Ikan Asin Kasihan, Upaya Banding Kasus 'Ikan Asin' Galih Ginanjar Ditolak (Foto: Marianus Harmita)
Jakarta, Insertlive -

Proses hukum kasus 'ikan asin' yang menyeret nama Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar kembali bergulir. Kali ini pengajuan banding yang dilayangkan Galih Ginanjar ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Galih bersama Pablo dan Rey tetap dinilai bersalah karena melanggar UU ITE. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan hukum PN Jaksel yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 4 bulan terhadap Galih Ginanjar.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 13 April 2020 yang dimintakan banding tersebut," tertulis keterangan dalam surat putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (9/7).

ADVERTISEMENT

Galih dinyatakan bersalah terkait unggahan video yang membahas soal hal yang sensitif tentang Fairuz A Rafiq. Dalam video tersebut Galih secara terang-terangan menyebut bahwa organ intim mantan istrinya itu berbau seperti ikan asin.

Unggahan video tersebut membuat Fairuz berang dan melaporkan Pablo, Rey dan Galih ke aparat penegak hukum. Pablo, Rey dan Galih kemudian ditahan dan diadili di PN Jakarta Selatan.

Dari ketiga tersangka, Galih yang hukumannya paling berat. Tak terima, suami Barbie Kumalasari ini memutuskan mengajukan banding karena tidak terima dengan putusan pengadilan. Banding tersebut diterima Pengadilan Tinggi namun tak cukup kuat melawan putusan hukum karena ketiga terdakwa tetap dinilai bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak turut serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Majelis Pengadilan Tinggi yang dipimpin ketua majelis Haryono dengan anggota Indah Sulistyowati dan Sirande Palayukan sepakat bahwa Galih bersalah. Selain itu, hukuman yang dijatuhkan juga dinilai cukup setimpal dengan perbuatan para terdakwa.

"Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan perbuatannya karena pidana yang dijatuhkan terhadap Para Terdakwa cukup adil dan setimpal," putusan majelis tinggi.


[Gambas:Video Insertlive]



(ikh/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER