Dijatuhi Hukuman 28 Bulan Penjara, Galih Ginanjar Ajukan Banding

Dini Astari | Insertlive
Senin, 13 Apr 2020 21:12 WIB
Usai divonis 28 bulan penjara, Galih Ginanjar akan ajukan banding. Galih Ginanjar (Foto: Marianus Harmita)
Jakarta, Insertlive - Galih Ginanjar baru saja dijatuhi vonis 28 bulan atau dua tahun empat bulan penjara oleh hakim atas kasus ikan asin yang dilaporkan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Hukuman yang diterima Galih ini diketahui jauh lebih berat dibanding dua terdakwa lain, Rey Utami yang menerima hukuman satu tahun empat bulan dan Pablo Benua yang hanya menerima hukuman satu tahun delapan bulan.



Merasa mendapat hukuman berat, Galih Ginanjar melalui kuasa hukumnya pun menyatakan akan mengajukan banding.

"Kalau Galih kami banding fix dalam satu minggu ini, kami menyatakan banding. Kami punya waktu 14 hari untuk menyampaikan memori banding," kata pengacara Galih, Sugiyarto, Senin (13/4) dikutip dari detikhot.

Upaya banding ini akan dilakukan karena Galih mengklaim dirinya hanya menemani Barbie Kumalasari untuk mengisi konten YouTube milik Pablo dan Rey.

"Gini ya pertimbangan kami bahwa si mas Galih ini kan pertama datang ke rumahnya ke studionya Pablo dan Rey ini kan karena spontanitas, diundang ya, diundang menemani mbak Kumala, nah spontanitas dia diajak wawancara itu, jadi sebenarnya tidak sengaja juga dia datang ke sana untuk membuat video itu tidak sengaja sebenarnya," ungkap Sugiyarto.

Sugiarto pun menambahkan bahwa dalam video itu Galih tidak menyinggung organ intim Fairuz secara langsung seperti yang dituduhkan selama ini.


"Di dalam video yang sama sama kita putar yang sama sama kita saksikan Galih tidak ada menyebut seperti kata pelapor itu, tidak menyebutkan itu. Dalam pertimbangannya hari ini hakim menyatakan bahwa betul bahwa tidak secara vulgar mengungkapkan organ intim," pungkasnya.

[Gambas:Video Insertlive]



ADVERTISEMENT

(dia/dia)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER