Galih Ginanjar Dihukum 28 Bulan Penjara karena Kasus Ikan Asin

Jakarta, Insertlive - Trio kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami hari ini, Senin (13/4) kembali melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini dilakukan secara online, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan para penasihat hukum berada di ruang sidang sedangkan ketiga terdakwa tetap berada di Rutan Polda Metro Jaya.
Majelis Hakim kemudian membacakan vonis dengan hukuman berbeda untuk ketiga terdakwa atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq.
"Mengadili, terdakwa satu (Pablo Benua), dua (Rey Utami), dan tiga (Galih Ginanjar) secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pelapor (Fairuz A Rafiq)," kata Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo, Senin (13/4), seperti dikutip dari detikcom.
Ia kemudian menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada tiga terdakwa. Galih Ginanjar mendapat hukuman yang paling berat daripada Pablo Benua dan Rey Utami.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Pablo Benua dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua, Rey Utami satu tahun empat bulan kurungan penjara, dan kepada terdakwa tiga dengan hukuman dua tahun empat bulan kurungan penjara," sambung Agus.
Mantan suami Fairuz itu mendapat hukuman paling berat sesuai dakwaan Jaksa, pembelaan terdakwa hingga para saksi yang telah dihadirkan. Ia juga menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan untuk memerikan keringanan.
"Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa, membuat saksi Fairuz A Rafiq merasa malu atau malu untuk berinteraksi sosial," lanjutnya.
"Hal yang meringankannya adalah para terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum," pungkas Agus Widodo.
(arm/syf)
Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini dilakukan secara online, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan para penasihat hukum berada di ruang sidang sedangkan ketiga terdakwa tetap berada di Rutan Polda Metro Jaya.
"Mengadili, terdakwa satu (Pablo Benua), dua (Rey Utami), dan tiga (Galih Ginanjar) secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pelapor (Fairuz A Rafiq)," kata Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo, Senin (13/4), seperti dikutip dari detikcom.
Ia kemudian menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada tiga terdakwa. Galih Ginanjar mendapat hukuman yang paling berat daripada Pablo Benua dan Rey Utami.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Pablo Benua dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua, Rey Utami satu tahun empat bulan kurungan penjara, dan kepada terdakwa tiga dengan hukuman dua tahun empat bulan kurungan penjara," sambung Agus.
![]() |
Mantan suami Fairuz itu mendapat hukuman paling berat sesuai dakwaan Jaksa, pembelaan terdakwa hingga para saksi yang telah dihadirkan. Ia juga menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan untuk memerikan keringanan.
"Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa, membuat saksi Fairuz A Rafiq merasa malu atau malu untuk berinteraksi sosial," lanjutnya.
"Hal yang meringankannya adalah para terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum," pungkas Agus Widodo.
ADVERTISEMENT
(arm/syf)
-
galih ginanjar
Galih Ginanjar
Selengkapnya - kasus ikan asin
- fairuz a rafiq
- pablo benua
- rey utami
ARTIKEL TERKAIT

Trio Ikan Asin Divonis Bersalah, Fairuz A Rafiq Ucap Rasa Syukur
Selasa, 14 Apr 2020 10:15 WIB
Pengakuan Fairuz A Rafiq Terkait Sidang yang Membuatnya Pingsan
Selasa, 28 Jan 2020 08:41 WIB
Fairuz Dicecar Pertanyaan Organ Intim, Kakak: Gak Punya Hati Nurani
Senin, 27 Jan 2020 18:28 WIB
Jadi Saksi Kasus Ikan Asin, Tangis Fairuz A Rafiq Pecah di Ruang Sidang
Senin, 27 Jan 2020 17:23 WIB
BACA JUGA

Gaya Kompak-Manis Fairuz A Rafiq-Sonny Septian Kenakan Outfit Floral
Minggu, 05 Jan 2025 10:00 WIB
Sonfai Family-Ikang Fawzi Beruntung Punya Keluarga Saling Mendukung
Rabu, 25 Sep 2024 20:37 WIB
Keluarga Sonny-Fairuz & Ikang Fawzi Menang Favorite Family Celebrity di HUT Insert 21
Rabu, 25 Sep 2024 20:06 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER