Sarah Keihl Akan Dilaporkan dan Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Agustin Dwi Anandawati | Insertlive
Sabtu, 23 May 2020 09:15 WIB
Sarah Keihl Foto: Instagram/sarahkeihl
Jakarta, Insertlive -

Buntut panjang kasus selebgram Sarah Keihl yang melelang keperawanannya berakhir dalam surat pelaporan.

Dalam sebuah foto yang tersebar di akun gosip di Instagram, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) menuntut Sarah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Surat laporan itu ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya. Sarah dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan hukuman pidana paling lama enam bulan atau denda Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

Sarah juga dianggap telah melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dengan ancaman hukuman penjara enam hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

[Gambas:Instagram]



Kabar pelaporan terhadap Sarah Keihl itu pun memicu reaksi dari netizen.


"Bg Hotman pun mendukung utk di laporkan," tulis @itsmeismi8.

"Mantap. Bukan cuma engagement yg naik, tapi kasus pun ikut naik. Sip mbk. Lanjutkan kelakuan mu 😌😌," komentar @tsania_agustin.

"Lagiaan sih lu ada2 aja pakai lelang keperawanan segala 😂," sahut akun @budi_toystory_.

[Gambas:Video Insertlive]



(agn/agn)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER