Penampakan Terbaru Ferdian Paleka di Penjara, Mirip Dragon Ball Hingga Avatar
Minggu, 10 May 2020 12:15 WIB
Ferdian Paleka/Foto: Instagram
Ia dan dua temannya kini menjadi tersangka atas konten prank sembako berisi sampah untuk waria.
Ferdian dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Satu hari berada di tahanan, Ferdian dan dua temannya mendapatkan pelajaran berharga dari narapidana senior. Ia dirundung masuk ke dalam tong sampah hingga dititah untuk push up.
"Itu terjadi karena para tahanan sebelumnya merasa tidak suka dengan kelompok Ferdian ini," kata Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Sabtu (9/5).
Video perundungan itu pun beredar luas di media sosial. Oleh karena itu, Ferdian dan kawannya dipindahkan.
"Sementara ini kita lakukan pemisahan dulu untuk membuat situasi tetap aman dulu," lanjutnya.
Sementara itu, foto teranyar Ferdian Paleka saat menjadi tahanan pun ikut tersebar. Ia terlihat berkepala plontos mengenakan baju berwarna oranye sambil berpose mengacungkan jempolnya.
Netizen yang melihat hal tersebut langsung menyerbu unggahan tersebut. mereka menjadikan foto Ferdian sebagai meme kocak.
Ia disebut mirip Upin Ipin, Kuririn Dragon Ball, hingga Aang dari Avatar.
"terlintas di pikiranku saat ini, mirip kuririn dragon ball :v awokawok," kata risstyaa.
"Kasihan sih lihatnya, Tapi bohong," ujar bradoniker_2pm.
(arm/arm)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Youtuber Ferdian Paleka Ditangkap Usai Promosi Situs Judi Online
Kamis, 27 Jul 2023 21:00 WIB
Ferdian Paleka Beberkan Dalang di Balik Prank Sembako Sampah
Minggu, 10 May 2020 10:45 WIB
Viral, Video Ferdian Paleka Dirundung di Rumah Tahanan
Sabtu, 09 May 2020 13:31 WIB
Jadi Tersangka, Ferdian Paleka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Sabtu, 09 May 2020 01:49 WIB
Begini Alasan Ferdian Paleka Bikin Prank Sembako Sampah
Jumat, 08 May 2020 17:15 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
RA Kartini Award 2025
Dewi Aryani Suzana Jadi Visionary Leader, Bawa Inovasi Keselamatan Publik
DETIKNETWORK