Viral, Video Ferdian Paleka Dirundung di Rumah Tahanan
Agustin Dwi Anandawati |
Insertlive
Jakarta
-
Usai berhasil ditangkap, beredar sebuah video yang memperlihatkan YouTuber Ferdian Paleka dirundung di dalam rumah tahanan.
Video itu pertama kali tersebar lewat sebuah akun Twitter bernama @twitkabarjabar.
Dalam captionnya tertulis kabar terbaru dari Ferdian Paleka usai mendekam di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, sejak Jumat (8/5).
"Kabar terbaru youtuber Ferdian Paleka di rutan," tulis @twitkabarjabar.
Unggahan video itu pun memicu komentar beragam dari netizen. "Udh biarin aja. Hukum rimba di penjara memang gitu, kalo gk mau gitù yaa jgn masuk penjara hahaha," @adryandibima.
"Begitulah konskewensi perbuatan seseorang Tanam Duri Akan panen Duri semoga jadi pembelajaran kita semua," @Hasyimkhan3.
Sebelumnya, Ferdian Paleka ditangkap di Tol Merak pada Jumat (8/5) dini hari. Ia diamankan bersama pamannya dan satu orang teman yang juga ada di dalam video prank sembako.
Dilansir dari Detik.com, Ferdian Paleka dan dua rekannya dikenakan Pasal 36 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
(agn/agn)
Loading ...
Video itu pertama kali tersebar lewat sebuah akun Twitter bernama @twitkabarjabar.
Dalam captionnya tertulis kabar terbaru dari Ferdian Paleka usai mendekam di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, sejak Jumat (8/5).
"Kabar terbaru youtuber Ferdian Paleka di rutan," tulis @twitkabarjabar.
Unggahan video itu pun memicu komentar beragam dari netizen. "Udh biarin aja. Hukum rimba di penjara memang gitu, kalo gk mau gitù yaa jgn masuk penjara hahaha," @adryandibima.
"Begitulah konskewensi perbuatan seseorang Tanam Duri Akan panen Duri semoga jadi pembelajaran kita semua," @Hasyimkhan3.
Sebelumnya, Ferdian Paleka ditangkap di Tol Merak pada Jumat (8/5) dini hari. Ia diamankan bersama pamannya dan satu orang teman yang juga ada di dalam video prank sembako.
Dilansir dari Detik.com, Ferdian Paleka dan dua rekannya dikenakan Pasal 36 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Advertisement
(agn/agn)