Viral, Video Ferdian Paleka Dirundung di Rumah Tahanan

Jakarta, Insertlive - Usai berhasil ditangkap, beredar sebuah video yang memperlihatkan YouTuber Ferdian Paleka dirundung di dalam rumah tahanan.
Video itu pertama kali tersebar lewat sebuah akun Twitter bernama @twitkabarjabar.
Dalam captionnya tertulis kabar terbaru dari Ferdian Paleka usai mendekam di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, sejak Jumat (8/5).
"Kabar terbaru youtuber Ferdian Paleka di rutan," tulis @twitkabarjabar.
Unggahan video itu pun memicu komentar beragam dari netizen. "Udh biarin aja. Hukum rimba di penjara memang gitu, kalo gk mau gitù yaa jgn masuk penjara hahaha," @adryandibima.
"Begitulah konskewensi perbuatan seseorang Tanam Duri Akan panen Duri semoga jadi pembelajaran kita semua," @Hasyimkhan3.
Sebelumnya, Ferdian Paleka ditangkap di Tol Merak pada Jumat (8/5) dini hari. Ia diamankan bersama pamannya dan satu orang teman yang juga ada di dalam video prank sembako.
Dilansir dari Detik.com, Ferdian Paleka dan dua rekannya dikenakan Pasal 36 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
(agn/agn)
Video itu pertama kali tersebar lewat sebuah akun Twitter bernama @twitkabarjabar.
Dalam captionnya tertulis kabar terbaru dari Ferdian Paleka usai mendekam di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, sejak Jumat (8/5).
"Kabar terbaru youtuber Ferdian Paleka di rutan," tulis @twitkabarjabar.
Unggahan video itu pun memicu komentar beragam dari netizen. "Udh biarin aja. Hukum rimba di penjara memang gitu, kalo gk mau gitù yaa jgn masuk penjara hahaha," @adryandibima.
"Begitulah konskewensi perbuatan seseorang Tanam Duri Akan panen Duri semoga jadi pembelajaran kita semua," @Hasyimkhan3.
Sebelumnya, Ferdian Paleka ditangkap di Tol Merak pada Jumat (8/5) dini hari. Ia diamankan bersama pamannya dan satu orang teman yang juga ada di dalam video prank sembako.
Dilansir dari Detik.com, Ferdian Paleka dan dua rekannya dikenakan Pasal 36 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
ADVERTISEMENT
(agn/agn)
ARTIKEL TERKAIT

Youtuber Ferdian Paleka Ditangkap Usai Promosi Situs Judi Online
Kamis, 27 Jul 2023 21:00 WIB
Penampakan Terbaru Ferdian Paleka di Penjara, Mirip Dragon Ball Hingga Avatar
Minggu, 10 May 2020 12:15 WIB
Ferdian Paleka Beberkan Dalang di Balik Prank Sembako Sampah
Minggu, 10 May 2020 10:45 WIB
Jadi Tersangka, Ferdian Paleka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Sabtu, 09 May 2020 01:49 WIB
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER