Ferdian Paleka Beberkan Dalang di Balik Prank Sembako Sampah

Jakarta, Insertlive - YouTuber Ferdian Paleka telah ditetapkan sebagai tersangka usai membuat konten prank sembako berisi sampah pada waria.
Ia akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (8/5) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB usai buron beberapa hari.
Saat hadir dalam acara konferensi pers yang diselenggarakan di Polrestabes Bandung, Ferdian mengaku konten tersebut dibuat untuk hiburan semata tanpa bermaksud untuk menghina waria.
"Awal mula buat konten hanya untuk hiburan aja, nggak ada maksud lain selain itu," ujar Ferdian Paleka.
"Karena menurut saya di bulan Ramadhan ini waria nggak boleh, jadi saya ngelakuinnya kayak gitu biar nggak ada waria di bulan suci," lanjutnya seraya menundukkan kepala.
Ia kemudian menjelaskan siapa dalang di balik ide konten prank sembako sampah tersebut. Ferdian mengaku itu merupakan hasil ide dari dirinya beserta Tubagus Fahddinar dan M. Aidil.
"(Ide) kita bertiga, enggak ada salah satu," katanya.
Kini semua pelaku yang terlibat dalam aksi prank sembako berisikan sampah itu telah diamankan di Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
Ketinganya dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
(arm/arm)
Ia akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (8/5) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB usai buron beberapa hari.
Saat hadir dalam acara konferensi pers yang diselenggarakan di Polrestabes Bandung, Ferdian mengaku konten tersebut dibuat untuk hiburan semata tanpa bermaksud untuk menghina waria.
"Awal mula buat konten hanya untuk hiburan aja, nggak ada maksud lain selain itu," ujar Ferdian Paleka.
ADVERTISEMENT
"Karena menurut saya di bulan Ramadhan ini waria nggak boleh, jadi saya ngelakuinnya kayak gitu biar nggak ada waria di bulan suci," lanjutnya seraya menundukkan kepala.
Ia kemudian menjelaskan siapa dalang di balik ide konten prank sembako sampah tersebut. Ferdian mengaku itu merupakan hasil ide dari dirinya beserta Tubagus Fahddinar dan M. Aidil.
![]() |
"(Ide) kita bertiga, enggak ada salah satu," katanya.
Kini semua pelaku yang terlibat dalam aksi prank sembako berisikan sampah itu telah diamankan di Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
Ketinganya dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
(arm/arm)
ARTIKEL TERKAIT

Sebelum Dipenjara, Ferdian Paleka Sempat Merengek dan Nangis
Senin, 11 May 2020 20:24 WIB
Gegara Ferdian Paleka Di-bully, Kiriman Makanan untuk Tahanan Disetop
Minggu, 10 May 2020 03:30 WIB
Usai Dirundung Tahanan Senior, Begini Kondisi Ferdian Paleka Cs
Sabtu, 09 May 2020 21:00 WIB
Dirundung, Kehadiran Ferdian Paleka Cs Tak Disukai Tahanan Lain
Sabtu, 09 May 2020 19:58 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER