Sebelum Dipenjara, Ferdian Paleka Sempat Merengek dan Nangis

arm | Insertlive
Senin, 11 May 2020 20:24 WIB
Ferdian Paleka Ferdian Paleka/Foto: Twitter
Jakarta, Insertlive - Ayah YouTuber Ferdian Paleka, Herman Sawiran diduga terlibat dalam pelarian sang anak saat menjadi buron polisi.

Ia juga bersikap tidak kooperatif pada pihak kepolisian saat ditanya di mana persembunyian sang anak.

Namun, Herman dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia mengaku hal itu dilakukannya agar Ferdian dapat merenungi perbuatannya.

"Bahasanya bukan membantu (melarikan diri), tapi mengasih dia berpikir, merenungi perbuatannya, dan apakah sudah siap menyerahkan diri," kata Herman seperti dikutip dari CNN Indonesia.

ADVERTISEMENT

Diakui oleh Herman, Ferdian sempat merengek dan menangis karena tak ingin dijebloskan ke dalam penjara.

Selain itu, Herman juga mengaku dirinya tak membatu pelarian sang anak, ia hanya ingin mengantarkan Ferdian menyerahkan diri.

"Pas mau menyerahkan diri, saya antar. Jadi tidak ada niat untuk membantu," sambungnya.
YouTuber Ferdian Paleka berhasil ditangkap polisi usai kabur beberapa hari. Kini ia berbaju tahanan usai ditangkap pada Jumat (8/5/2020) dini hari oleh tim gabungan dari tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Resmob Polrestabes Bandung, Ini penampilan Ferdian Usai Jadi Tersangka.YouTuber Ferdian Paleka berhasil ditangkap polisi usai kabur beberapa hari. Kini ia berbaju tahanan usai ditangkap pada Jumat (8/5/2020) dini hari oleh tim gabungan dari tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Resmob Polrestabes Bandung, Ini penampilan Ferdian Usai Jadi Tersangka./ Foto: Dony Indra Ramadhan

Sementara itu, Ferdian dan dua pelaku lainnya saat ini telah resmi menjadi tersangka atas kasus prank sembako pada waria usai ditangkap di Tol Jakarta-Merak Jumat (8/5) dini hari lalu.

Ketiganya dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Juga dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.


[Gambas:Video Insertlive]



(arm/arm)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER