Jadi Tersangka, Ferdian Paleka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Jakarta, Insertlive - Kepolisian Jawa Barat berhasil menangkap YouTuber Ferdian Paleka, pelaku prank sembako isi sampah, pada Jumat (8/5) dini hari di Tol Merak.
Kini Ferdian dan dua rekannya telah resmi menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Penampilannya mengenakan baju tahanan beredar luas di media sosial. Ia telah ditetapkan jadi tersangka.
Atas kesalahannya, Ferdian cs pun dinyatakan telah melanggar UU ITE. Hal itu diputuskan usai pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan dinyatakan memenuhi syarat di Pasal UU ITE.
"Konten dimuat di dalam channel YouTube para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan telah memenuhi syarat di dalam Pasal UU ITE," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso, seperti yang dilansir dari Detik.com.
Ferdian Paleka dan dua rekannya dikenakan Pasal 36 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Yang mana (ancaman) paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya.
Sebelumnya, Ferdian Paleka sempat menjadi buronan setelah konten video prank memberikan sembako berisi sampah viral di media sosial.
Atas hal itu, Ferdian pun dikecam publik terlebih ia sempat berpura-pura meminta maaf atas perbuatannya tersebut.
(agn/fik)
Kini Ferdian dan dua rekannya telah resmi menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Penampilannya mengenakan baju tahanan beredar luas di media sosial. Ia telah ditetapkan jadi tersangka.
![]() |
Atas kesalahannya, Ferdian cs pun dinyatakan telah melanggar UU ITE. Hal itu diputuskan usai pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan dinyatakan memenuhi syarat di Pasal UU ITE.
ADVERTISEMENT
"Konten dimuat di dalam channel YouTube para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan telah memenuhi syarat di dalam Pasal UU ITE," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso, seperti yang dilansir dari Detik.com.
Ferdian Paleka dan dua rekannya dikenakan Pasal 36 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Yang mana (ancaman) paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya.
Sebelumnya, Ferdian Paleka sempat menjadi buronan setelah konten video prank memberikan sembako berisi sampah viral di media sosial.
Atas hal itu, Ferdian pun dikecam publik terlebih ia sempat berpura-pura meminta maaf atas perbuatannya tersebut.
(agn/fik)
ARTIKEL TERKAIT

Youtuber Ferdian Paleka Ditangkap Usai Promosi Situs Judi Online
Kamis, 27 Jul 2023 21:00 WIB
Penampakan Terbaru Ferdian Paleka di Penjara, Mirip Dragon Ball Hingga Avatar
Minggu, 10 May 2020 12:15 WIB
Viral, Video Ferdian Paleka Dirundung di Rumah Tahanan
Sabtu, 09 May 2020 13:31 WIB
Begini Alasan Ferdian Paleka Bikin Prank Sembako Sampah
Jumat, 08 May 2020 17:15 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER