Sidang Jefri Nichol terkait Dugaan Wanpretasi Rp4,2 Miliar Ditunda

YOA | Insertlive
Senin, 06 Apr 2020 16:06 WIB
Jefri NIchol tak menghadiri agenda Sidang kasus perdata senilai Rp4,2 Miliar oleh Falcon Pictures. Jefri Nichol digugat Rp4,2 miliar (Foto: Marianus Harmita)
Jakarta, Insertlive - Sidang kasus perdata senilai Rp4,2 miliar yang diajukan Falcon Pictures atas kasus dugaan wanprestasi terhadap Jefri Nichol digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4). Namun, sidang ini ditunda.

Keputusan diambil setelah Jefri tak datang memenuhi panggilan. Sidang hari ini sebenarnya beragendakan tentang klarifikasi pihak yang terlibat.

Berdasarkan pantauan, Jefri hanya diwakili kuasa hukumnya, Aris Marassabesy yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Kemudian pihak tergugat ketiga juga tak ada keterangan lebih lanjut. Oleh karena itu, sidang terpaksa ditunda menjadi 27 April 2020 mendatang.

Seperti diketahui, pada 24 Februari 2020 lalu, rumah produksi Falcon Pictures memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara perdata nomor 171/Pdt.G/2020.

Dalam gugatan tersebut, terdapat nama Jefri Nichol sebagai tergugat 1 oleh Falcon Pictures. Kemudian Junita Eka Putri, selaku ibunda Jefri Nichol sebagai tergugat 2. Sedangkan Ahmad Baidhowi selaku manajer Jefri Nichol sebagai tergugat 3.

Gugatan dilayangkan Falcon Pictures karena Jefri Nichol dianggap telah melanggar kesepakatan untuk bermain di 4 judul film.

Kegaduhan muncul setelah Jefri malah membintangi 4 judul film garapan rumah produksi lainnya, yakni Dear Nathan: Hello Salma, Bebas, Habibie & Ainun 3, dan Ellyas Pical.

[Gambas:Video Insertlive]




(yoa/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER