Jefri Nichol Digugat Falcon Pictures Sebesar Rp4,2 Miliar
nap |
Insertlive
Jakarta
-
Aktor muda Jefri Nichol kembali tertimpa masalah. Falcon mengugat Jefri karena wanprestasi.
Falcon Pictures menuduh Jefri telah melanggar perjanjian karena bermain dalam produksi film Habibie Ainun 3 milik MD entertainment.
Jumlah kerugian yang dirasakan oleh Falcon Pictures atas kasus tersebut sebesar Rp4,2 miliar dan harus dibayar oleh Jefri.
Selain itu, ada dua tergugat lain dalam kasus tersebut yang belum diketahui identitasnya.
Jefri juga diminta untuk mengembalikan honor sebesar Rp280 juta yang sudah diterimanya di awal.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 1239 KUH Perdata, apabila terjadi wanprestasi, maka Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III wajib mengganti-rugi seluruh biaya, kerugian dan bunga yang timbul akibat perbuatan wanprestasinya tersebut," sebagian isi dari surat gugatan tersebut.
Namun, hingga saat ini baik pihak Falcon Pictures ataupun Jefri Nichol belum memberikan pernyataan apapun.
Namun, surat gugatan tersebut sudah tersebar di beberapa media sosial akun gosip.
(nap/syf)
Loading ...
Falcon Pictures menuduh Jefri telah melanggar perjanjian karena bermain dalam produksi film Habibie Ainun 3 milik MD entertainment.
Advertisement
Surat Gugatan Jefri Nichol/ Foto: Instagram/Lambe_Turah |
Jumlah kerugian yang dirasakan oleh Falcon Pictures atas kasus tersebut sebesar Rp4,2 miliar dan harus dibayar oleh Jefri.
Selain itu, ada dua tergugat lain dalam kasus tersebut yang belum diketahui identitasnya.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 1239 KUH Perdata, apabila terjadi wanprestasi, maka Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III wajib mengganti-rugi seluruh biaya, kerugian dan bunga yang timbul akibat perbuatan wanprestasinya tersebut," sebagian isi dari surat gugatan tersebut.
Namun, hingga saat ini baik pihak Falcon Pictures ataupun Jefri Nichol belum memberikan pernyataan apapun.
Namun, surat gugatan tersebut sudah tersebar di beberapa media sosial akun gosip.
(nap/syf)
Surat Gugatan Jefri Nichol/ Foto: Instagram/Lambe_Turah