Hikmah Roro Fitria Bebas, Khatam Al-Qur'an 5 Kali hingga Tinggalkan Hal Klenik

DIS | Insertlive
Jumat, 03 Apr 2020 08:45 WIB
Roro Fitria dinyatakan bebas bersyarat, ia pun mengaku banyak mendapat hikmah selama mendekam di penjara selama 2 tahun 2 bulan. Roro Fitria/Foto: Roro Fitria bebas bersyarat (Dok. Istimewa)
Jakarta, Insertlive - Roro Fitria dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis (2/4) setelah menjalani hukuman penjara dua tahun dua bulan di Rutan Pondok Bambu.

Roro pun memiliki kewajiban lapor ke kantor polisi lewat video call karena negara tengah mencanangkan himbauan untuk masyarakat mengkarantina diri sendiri di rumah masing-masing.

Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Roro pun tak berhenti menangis dan bersyukur karena bisa berkumpul kembali dengan para anggota keluarganya di rumah.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah dan bersyukur, aku bahagia bisa bebas. Terima kasih saya ucapkan, Alhamdulillah," ujar Roro sambil menangis haru, dikutip dari detikcom.

Roro yang kini mengenakan hijab itu mengaku mendapat banyak pelajaran dan hikmah selama 2 tahun 2 bulan berada dalam hotel prodeo. Salah satunya, ia berhasil khatam membaca Al-Qur'an selama 5 kali.

"Sudah alhamdulillah berkali-kali (khatam Al-Qur'an), sudah lima kali. InsyaAllah, saya sedang berusaha untuk hijrah. Doakan bisa istiqomah," tuturnya.

Tak hanya itu, Roro juga berkeinginan agar ia dapat meninggalkan hal-hal klenik yang sempat identik dengan dirinya di masa lalu.

"Itu pasti dan berangsur-angsur saya akan tinggalkan. Mengapa saya selalu menyampaikan, karena saya baru belajar. Jadi semua individu tidak terlepas dari salah dan alpa," ungkapnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Roro Fitria diamankan pihak kepolisian pada awal 2018 silam karena kasus narkoba. Ia dikenal sebagai sosok artis yang kerap menunjukkan sisi mistis dan melakukan berbagai ritual khusus demi menjalankan tujuan-tujuan tertentu. 

[Gambas:Video Insertlive]



(dis/dis)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER