Roro Fitria Sudah Bebas dari Penjara, Bagaimana dengan Saipul Jamil?

Jakarta, Insertlive - Roro Fitria dikabarkan menjadi salah satu dari 30 ribu narapidana yang akan dibebaskan dari tahanan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menekan penyebaran virus Corona COVID-19 di Lapas.
Namun, udara kebebasan itu tampaknya tidak bisa dirasakan oleh pedangdut Saipul Jamil karena belum memenuhi syarat untuk dibebaskan. Hal ini pun dibenarkan oleh Kalapas Cipinang Hendra Eka.
"Nggak, nggak ada, Saipul Jamil nggak ikut. Tapi dia nggak memenuhi syarat, belum masanya," kata Hendra Eka seperti dikutip dari detikcom, Kamis (2/4).
Ia melanjutkan, narapidana yang akan dibebaskan harus melewati 2/3 masa tahanan. Sedangkan mantan suami Dewi Perssik itu belum memenuhi syarat tersebut.
"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," pungkas Hendra Eka.
Saipul Jamil harus menjalani hukuman delapan tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukannya.
Ia telah menjalani masa tahanan kurang lebih empat tahun sejak ditahan tahun 2016 lalu. Saipul Jamil bisa menghirup udara kebebasan tahun 2024 mendatang.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.
Hal tersebut dilakukan dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 untuk membebaskan 30 ribu narapiidana baik dewasa ataupun anak karena tingginya tingkat hunian di Lapas.
(arm/syf)
Namun, udara kebebasan itu tampaknya tidak bisa dirasakan oleh pedangdut Saipul Jamil karena belum memenuhi syarat untuk dibebaskan. Hal ini pun dibenarkan oleh Kalapas Cipinang Hendra Eka.
ADVERTISEMENT
"Nggak, nggak ada, Saipul Jamil nggak ikut. Tapi dia nggak memenuhi syarat, belum masanya," kata Hendra Eka seperti dikutip dari detikcom, Kamis (2/4).
Ia melanjutkan, narapidana yang akan dibebaskan harus melewati 2/3 masa tahanan. Sedangkan mantan suami Dewi Perssik itu belum memenuhi syarat tersebut.
"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," pungkas Hendra Eka.
Saipul Jamil harus menjalani hukuman delapan tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukannya.
Ia telah menjalani masa tahanan kurang lebih empat tahun sejak ditahan tahun 2016 lalu. Saipul Jamil bisa menghirup udara kebebasan tahun 2024 mendatang.
![]() |
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.
Hal tersebut dilakukan dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 untuk membebaskan 30 ribu narapiidana baik dewasa ataupun anak karena tingginya tingkat hunian di Lapas.
(arm/syf)
-
saipul jamil
Saipul Jamil
Selengkapnya - saipul jamil bebas
- saipul jamil dipenjara
ARTIKEL TERKAIT

4 Tahun Dipenjara, Begini Kondisi Saipul Jamil Jelang Bebas dari Bui
Senin, 29 Mar 2021 16:25 WIB
Saipul Jamil Disebut Bakal Bebas sebelum Lebaran
Senin, 29 Mar 2021 14:52 WIB
Jalani Sidang PK, Saipul Jamil Berharap Bisa Bebas Sebelum Lebaran
Jumat, 19 Mar 2021 14:42 WIB
Begini Kegiatan Saipul Jamil Selama di Lapas Cipinang
Jumat, 23 Aug 2019 09:34 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER