Bebas Saat Pandemi Corona, Roro Fitria Wajib Lapor via Video Call
Dini Astari |
Insertlive
Jakarta
-
Roro Fitria akan segera menghirup udara bebas setelah menjalani hidup di penjara selama dua tahun dua bulan di Rutan Pondok Bambu.
Roro yang mendapatkan bebas bersyarat akan menajalani wajib lapor dengan Balai Permasyarakatan (Bapas).
"Iya (wajib lapor) selama ada pencegahan Corona ini," ujar Plt Karutan Pondok Bambu, Ema Puspita, Kamis (2/4) dikutip dari detikcom.
"Jadi lapornya melalui video call dengan Bapas. karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," sambung Ema Puspita.
Jika tidak ada halangan, Roro Fitria akan bebas hari ini, Kamis (4/4).
Roro termasuk salah satu napi yang beruntung dari 30 ribu napi lainnya yang mendapat kebebasan dari pemerintah demi menekan penyebaran virus Corona.
Kebijakan ini pembebasan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.
(dia/syf)
Loading ...
Roro yang mendapatkan bebas bersyarat akan menajalani wajib lapor dengan Balai Permasyarakatan (Bapas).
Advertisement
"Iya (wajib lapor) selama ada pencegahan Corona ini," ujar Plt Karutan Pondok Bambu, Ema Puspita, Kamis (2/4) dikutip dari detikcom.
"Jadi lapornya melalui video call dengan Bapas. karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," sambung Ema Puspita.
Jika tidak ada halangan, Roro Fitria akan bebas hari ini, Kamis (4/4).
Roro termasuk salah satu napi yang beruntung dari 30 ribu napi lainnya yang mendapat kebebasan dari pemerintah demi menekan penyebaran virus Corona.
Kebijakan ini pembebasan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.
(dia/syf)