Bebas Saat Pandemi Corona, Roro Fitria Wajib Lapor via Video Call

Jakarta, Insertlive - Roro Fitria akan segera menghirup udara bebas setelah menjalani hidup di penjara selama dua tahun dua bulan di Rutan Pondok Bambu.
Roro yang mendapatkan bebas bersyarat akan menajalani wajib lapor dengan Balai Permasyarakatan (Bapas).
Oleh karena Roro keluar tahanan saat negara tengah pandemi Corona, kewajian lapor ke kantor polisi dilakukan dengan video call.
"Iya (wajib lapor) selama ada pencegahan Corona ini," ujar Plt Karutan Pondok Bambu, Ema Puspita, Kamis (2/4) dikutip dari detikcom.
"Jadi lapornya melalui video call dengan Bapas. karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," sambung Ema Puspita.
Jika tidak ada halangan, Roro Fitria akan bebas hari ini, Kamis (4/4).
Roro termasuk salah satu napi yang beruntung dari 30 ribu napi lainnya yang mendapat kebebasan dari pemerintah demi menekan penyebaran virus Corona.
Kebijakan ini pembebasan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.
(dia/syf)
Roro yang mendapatkan bebas bersyarat akan menajalani wajib lapor dengan Balai Permasyarakatan (Bapas).
Oleh karena Roro keluar tahanan saat negara tengah pandemi Corona, kewajian lapor ke kantor polisi dilakukan dengan video call.
ADVERTISEMENT
"Iya (wajib lapor) selama ada pencegahan Corona ini," ujar Plt Karutan Pondok Bambu, Ema Puspita, Kamis (2/4) dikutip dari detikcom.
"Jadi lapornya melalui video call dengan Bapas. karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," sambung Ema Puspita.
Jika tidak ada halangan, Roro Fitria akan bebas hari ini, Kamis (4/4).
Roro termasuk salah satu napi yang beruntung dari 30 ribu napi lainnya yang mendapat kebebasan dari pemerintah demi menekan penyebaran virus Corona.
Kebijakan ini pembebasan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.
(dia/syf)
ARTIKEL TERKAIT

Tampil Berhijab, Roro Fitria Tetap Produktif Produksi Lagu EDM
Jumat, 12 Feb 2021 17:30 WIB
Bahas Hijrah, Roro Fitria Menangis Teringat Almarhumah Sang Ibu
Selasa, 19 May 2020 04:00 WIB
Senyum Bahagia Roro Fitria Bebas dari Penjara
Jumat, 03 Apr 2020 15:24 WIB
Roro Fitria Dikabarkan Bebas Hari Ini
Kamis, 02 Apr 2020 14:23 WIB
BACA JUGA

Roro Fitria Tampil ala Nyai Roro Kidul di Hut Insert, Pakai Kostum Seberat 10 Kg
Minggu, 30 Jul 2023 09:00 WIB
Totalitas, Roro Fitria Gaya ala Nyi Roro Kidul untuk HUT Insert
Jumat, 28 Jul 2023 18:30 WIB
Biadab, Perawat RS Perkosa Pasien Covid-19 hingga Meninggal Dunia
Senin, 17 May 2021 11:43 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER