Arya Claproth Resmi Tersangka Atas Laporan Karen Pooroe, Kasus Apa?
Rabu, 11 Mar 2020 18:32 WIB
Arya Claporth (Foto: Raden Al Falah)
"Tersangkanya yaitu Arya Claproth, suami dari pelapor. Sudah kita tingkatkan statusnya," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/3) dikutip dari detikcom.
Polisi menyebut Arya terbukti melakukan kekerasan secara verbal kepada Karen seperti mengintimidasi dan melontarkan ancaman.
"Tindakannya psikis ya. Dari saksi ahli, dinyatakan bisa diproses," kata Ulung.
"Psikisnya dalam bentuk verbal dan ditandai dengan barang bukti berupa video," lanjutnya.
Polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman hukuman selama 4 bulan penjara.
Rumah tangga Karen Pooroe dan Arya Claporth memang sudah tak akur sejak 2019 lalu. Kisruh rumah tangga itu pun diwarnai perebutan hak asuh anak semata wayang mereka, Zifania yang berujung dengan meninggalnya bocah enam tahun tersebut pada awal Februari 2020 lalu.
(fik)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Dituduh Marshanda Bunuh Diri dan Konsumsi Obat, Karen Pooroe: Lucu Ya
Selasa, 23 Feb 2021 22:10 WIB
Tak Peduli Kesaksian Marshanda, Karen Pooroe Fokus ke Kasus Anak
Selasa, 23 Feb 2021 18:06 WIB
Respons Karen Pooroe usai Dituding Selingkuh oleh Marshanda
Rabu, 17 Feb 2021 22:40 WIB
Marshanda Bantah Tudingan Selingkuh dengan Arya Claproth
Rabu, 17 Feb 2021 08:30 WIB
Marshanda Jadi Saksi di Sidang KDRT Arya Claproth & Karen Pooroe
Selasa, 16 Feb 2021 21:58 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK