Dituding Berzina oleh Arya Claproth, Karen Pooroe Kasih Ancaman Balik
Ashanti Rilla |
Insertlive
Jakarta
-
Perseteruan antara Karen Pooroe dan mantan suaminya masih belum selesai.
Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum Karen, Wemmy Amanupunyo.
Wemmy menyebut bahwa bila memang ada perzinaan harus ada buktinya. Namun, jika tidak ada, siap-siap Arya akan dilaporkan balik oleh pihak Karen.
"Ada laporan dari Arya untuk mbak Karen dengan pasal perzinaan ini kan harus ada buktinya. Tapi ingat, kalau tidak bisa membuktikan hal tersebut, dia bisa kami laporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik." ucap Wemmy Amanupunyo, kuasa hukum Karen Pooroe, di Gedung Trans TV, Selasa (10/3).
Selain itu, Karen juga menyebut saat ini sedang fokus untuk mengurus kasus Zefania.
Jika memang Arya berkenan, harusnya ia menjelaskan kepadanya secara pribadi tentang apa yang terjadi kepada sang anak.
"Jadi buat saya ayo fokus untuk healing, konsolidasi dengan baik. Ngomong dong dia sama saya secara pribadi untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi kepada Zefania gitu." ucap Karen. (nap/syf)
Loading ...
Advertisement
Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum Karen, Wemmy Amanupunyo.
Wemmy menyebut bahwa bila memang ada perzinaan harus ada buktinya. Namun, jika tidak ada, siap-siap Arya akan dilaporkan balik oleh pihak Karen.
Karen Pooroe dan kuasa hukum soal laporan Arya Claproth / Foto: Ashanti Rilla |
"Ada laporan dari Arya untuk mbak Karen dengan pasal perzinaan ini kan harus ada buktinya. Tapi ingat, kalau tidak bisa membuktikan hal tersebut, dia bisa kami laporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik." ucap Wemmy Amanupunyo, kuasa hukum Karen Pooroe, di Gedung Trans TV, Selasa (10/3).
Jika memang Arya berkenan, harusnya ia menjelaskan kepadanya secara pribadi tentang apa yang terjadi kepada sang anak.
"Jadi buat saya ayo fokus untuk healing, konsolidasi dengan baik. Ngomong dong dia sama saya secara pribadi untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi kepada Zefania gitu." ucap Karen. (nap/syf)
Karen Pooroe dan kuasa hukum soal laporan Arya Claproth / Foto: Ashanti Rilla