Berkaca Kasus Syifa Hadju, Ferry Maryadi Camkan Hal Ini Pada Pembully
Senin, 02 Mar 2020 20:54 WIB
Ferry Maryadi/Foto: Marianus Harmita
Usai dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan, Jumat (28/2) lalu, tak butuh waktu lama untuk pihak kepolisian menciduk tersangka.
Pria dengan inisial HA ditangkap di kediamannya di Karang Anyar, Jawa Tengah pada Minggu (1/3). Polisi pun akan mendakwa tersangka dengan UU ITE pasal 27 dan 29 dengan ancaman penjara 6 tahun.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana ITE sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 dan pasal 29 ITE di mana ancaman hukumannya 6 tahun," ungkap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan di kantornya kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Senin (2/3).
Pada kesempatan itu, Ferry Maryadi dan kuasa hukum datang mewakili pihak Syifa Hadju untuk bertemu dengan tersangka.
"Terima kasih bapak Kapolres Tangsel yang bergerak sangat amat cepat dan bapak Kasat Reskrim menindak kasus seperti ini. Kasus yang sangat serius buat saya mungkin buat segelintir ini iseng, tapi isengnya ini sudah mengganggu mood Syifa, sudah keterlaluan," ucap Ferry Maryadi.
Dia mengimbau pada pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial berkaca dari kasus tersebut.
"Para pengguna sosial media harus berhati-hati bahwa di sini ada hukumnya, ada polisi yang bisa cari kalian ke lubang jarum sekalipun," pungkas suami Deswita Maharani itu.
(arm/arm)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Pelaku Pengancam Syifa Hadju Kapok Main Media Sosial
Jumat, 06 Mar 2020 17:54 WIB
Syifa Hadju Cabut Laporan ke Pelaku yang Ancam Bunuh dan Perkosa Dirinya
Jumat, 06 Mar 2020 16:48 WIB
Emosi DM Tak Dibalas, Jadi Motif Pelaku Teror Syifa Hadju
Selasa, 03 Mar 2020 15:27 WIB
Syifa Hadju Akan Bertemu Tersangka yang Ancam Perkosa Dirinya
Selasa, 03 Mar 2020 07:57 WIB
Ini Tersangka yang Ancam Perkosa Syifa Hadju, Diancam Hukuman 6 Tahun Bui
Senin, 02 Mar 2020 19:00 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK