Berkaca Kasus Syifa Hadju, Ferry Maryadi Camkan Hal Ini Pada Pembully

Vivi | Insertlive
Senin, 02 Mar 2020 20:54 WIB
Ferry Maryadi peringkatkan para pembully di media sosial agar berhati-hati karena polisi bisa bertindak cepat. Ferry Maryadi/Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive - Syifa Hadju memberanikan diri membuat laporan pada kepolisian setelah tak tahan dengan pengancaman penculikan hingga pemerkosaan.

Usai dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan, Jumat (28/2) lalu, tak butuh waktu lama untuk pihak kepolisian menciduk tersangka.

Pria dengan inisial HA ditangkap di kediamannya di Karang Anyar, Jawa Tengah pada Minggu (1/3). Polisi pun akan mendakwa tersangka dengan UU ITE pasal 27 dan 29 dengan ancaman penjara 6 tahun.

Ferry MaryadiFerry Maryadi/ Foto: Marianus Harmita

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana ITE sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 dan pasal 29 ITE di mana ancaman hukumannya 6 tahun," ungkap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan di kantornya kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Senin (2/3).

Pada kesempatan itu, Ferry Maryadi dan kuasa hukum datang mewakili pihak Syifa Hadju untuk bertemu dengan tersangka.

"Terima kasih bapak Kapolres Tangsel yang bergerak sangat amat cepat dan bapak Kasat Reskrim menindak kasus seperti ini. Kasus yang sangat serius buat saya mungkin buat segelintir ini iseng, tapi isengnya ini sudah mengganggu mood Syifa, sudah keterlaluan," ucap Ferry Maryadi.

Dia mengimbau pada pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial berkaca dari kasus tersebut.

"Para pengguna sosial media harus berhati-hati bahwa di sini ada hukumnya, ada polisi yang bisa cari kalian ke lubang jarum sekalipun," pungkas suami Deswita Maharani itu.



[Gambas:Video Insertlive]




ADVERTISEMENT



(arm/arm)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER