Berkaca Kasus Syifa Hadju, Ferry Maryadi Camkan Hal Ini Pada Pembully
Ferry Maryadi/Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive - Syifa Hadju memberanikan diri membuat laporan pada kepolisian setelah tak tahan dengan pengancaman penculikan hingga pemerkosaan.
Usai dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan, Jumat (28/2) lalu, tak butuh waktu lama untuk pihak kepolisian menciduk tersangka.
Pria dengan inisial HA ditangkap di kediamannya di Karang Anyar, Jawa Tengah pada Minggu (1/3). Polisi pun akan mendakwa tersangka dengan UU ITE pasal 27 dan 29 dengan ancaman penjara 6 tahun.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana ITE sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 dan pasal 29 ITE di mana ancaman hukumannya 6 tahun," ungkap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan di kantornya kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Senin (2/3).
Pada kesempatan itu, Ferry Maryadi dan kuasa hukum datang mewakili pihak Syifa Hadju untuk bertemu dengan tersangka.
"Terima kasih bapak Kapolres Tangsel yang bergerak sangat amat cepat dan bapak Kasat Reskrim menindak kasus seperti ini. Kasus yang sangat serius buat saya mungkin buat segelintir ini iseng, tapi isengnya ini sudah mengganggu mood Syifa, sudah keterlaluan," ucap Ferry Maryadi.
Dia mengimbau pada pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial berkaca dari kasus tersebut.
"Para pengguna sosial media harus berhati-hati bahwa di sini ada hukumnya, ada polisi yang bisa cari kalian ke lubang jarum sekalipun," pungkas suami Deswita Maharani itu.
(arm/arm)
Usai dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan, Jumat (28/2) lalu, tak butuh waktu lama untuk pihak kepolisian menciduk tersangka.
Pria dengan inisial HA ditangkap di kediamannya di Karang Anyar, Jawa Tengah pada Minggu (1/3). Polisi pun akan mendakwa tersangka dengan UU ITE pasal 27 dan 29 dengan ancaman penjara 6 tahun.
Ferry Maryadi/ Foto: Marianus Harmita |
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana ITE sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 dan pasal 29 ITE di mana ancaman hukumannya 6 tahun," ungkap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan di kantornya kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Senin (2/3).
Pada kesempatan itu, Ferry Maryadi dan kuasa hukum datang mewakili pihak Syifa Hadju untuk bertemu dengan tersangka.
"Terima kasih bapak Kapolres Tangsel yang bergerak sangat amat cepat dan bapak Kasat Reskrim menindak kasus seperti ini. Kasus yang sangat serius buat saya mungkin buat segelintir ini iseng, tapi isengnya ini sudah mengganggu mood Syifa, sudah keterlaluan," ucap Ferry Maryadi.
Dia mengimbau pada pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial berkaca dari kasus tersebut.
"Para pengguna sosial media harus berhati-hati bahwa di sini ada hukumnya, ada polisi yang bisa cari kalian ke lubang jarum sekalipun," pungkas suami Deswita Maharani itu.
ADVERTISEMENT
(arm/arm)
ARTIKEL TERKAIT
Pelaku Pengancam Syifa Hadju Kapok Main Media Sosial
Jumat, 06 Mar 2020 17:54 WIB
Syifa Hadju Cabut Laporan ke Pelaku yang Ancam Bunuh dan Perkosa Dirinya
Jumat, 06 Mar 2020 16:48 WIB
Syifa Hadju Akan Bertemu Tersangka yang Ancam Perkosa Dirinya
Selasa, 03 Mar 2020 07:57 WIB
Ini Tersangka yang Ancam Perkosa Syifa Hadju, Diancam Hukuman 6 Tahun Bui
Senin, 02 Mar 2020 19:00 WIB
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
BACA JUGA
7 FOTO
IN FRAME
El Rumi Lamar Syifa Hadju, 7 Potret Elsa Japasal Ubah Penampilan Diduga Galau
Senin, 13 Oct 2025 22:15 WIB
01:28
Video: Caren Delano Puji Kemampuan El Rumi Beri Syifa Berlian Rp1 M
Senin, 13 Oct 2025 11:00 WIB
01:13
Dilamar El Rumi di Swiss, Syifa Hadju Dapat Cincin Hampir Rp1 M
Senin, 06 Oct 2025 12:00 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER
Ferry Maryadi/ Foto: Marianus Harmita