Ini Tersangka yang Ancam Perkosa Syifa Hadju, Diancam Hukuman 6 Tahun Bui

Vivi | Insertlive
Senin, 02 Mar 2020 19:00 WIB
Tersangka pengancaman terhadap Syifa Hadju terancam 6 tahun penjara atas perbuatannya. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan/Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive - Syifa Hadju merasa trauma setelah mendapatkan ancaman berbau kekerasan melalui DM (Direct Message) Instagram. tak tinggal diam, ia segera membuat laporan ke polisi.

Usai membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan, Jumat (28/2) lalu, pihak kepolisian telah meringkus tersangka pengancaman terhadap Syfa Hadju di kediamannya di kawasan Jawa Tengah.

"Pada tanggal 1 Maret 2020, Kasat Reskrim Polres Tangsel telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HA di Karang Anyar, Jawa Tengah," ungkap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan di kantornya kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Senin (2/3).

ADVERTISEMENT

Dia melanjutkan jika tersangka yang beraksi melalui media sosial itu akan dikenakan dua pasal UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana ITE sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 dan pasal 29 ITE di mana ancaman hukumannya 6 tahun," lanjutnya.
Tersangka Pengancaman Syifa HadjuTersangka Pengancaman Syifa Hadju/ Foto: Marianus Harmita

Iman melanjutkan jika saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan lebih lanjut soal motif tersangka melakukan pengancaman terhadap Syifa Hadju.

"Motifnya masih kita dalami apa yang menjadi dasar mengapa tersangka melakukan pengiriman yang bernada ancaman dan mengandung unsur kesusilaan terhadap korban," pungkasnya.

Sementara itu, Syifa Hadju tidak hadir di Polres Tangsel karena sedang bekerja di luar kota. Ia rencananya akan bertemu dengan pelaku akhir pekan in pada hari Jumat (6/3).

[Gambas:Video Insertlive]






(arm/arm)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER