Bacakan Nota Keberatan, Nikita Mirzani Banjir Air Mata

Daaris Nurrachmah | Insertlive
Senin, 02 Mar 2020 17:44 WIB
Nikita Mirzani banjir air mata saat membacakan nota keberatan atas dakwaan dugaan penganiayaan kepada Dipo Latief. Nikita Mirzani (Foto: Marianus Harmita)
Jakarta, Insertlive - Nikita Mirzani tak kuasa menahan air matanya saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di persidangan dugaan penganiayaan yang dilakukan olehnya pada Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3).

"Majelis hakim yang mulia, saya bingung dan tidak mengerti mendengar dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum terhadap diri saya di sidang yang lalu, bahwa saya didakwa atas dugaan tindak pidana penganiayaan," ujar Nikita membuka nota keberatan miliknya.

Nikita MirzaniNikita Mirzani/ Foto: Daaris Nurrachmah


Dengan suara parau, Niki dalam nota keberataannya itu membantah dirinya melakukan penganiayaan terharap sang suami seperti yang dituduhkan jaksa penutut umum.

"Saya tidak pernah dan sama sekali tidak punya niat untuk melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum terhadap diri saya, sebagai seorang wanita bagaimana mungkin saya melakukan perbuatan tersebut kepada saksi pelapor Ahmad Dipo," ujarnya kemudian terdiam menahan tangis.



Ibu tiga orang anak itu juga mempermasalahkan perlakukan pada dirinya saat diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut. Niki menyebut dirinya diperlakukan seperti seorang penjahat luar biasa karena harus bolak-balik ke kantor polisi saat tengah hamil muda.

"Dari awal proses hukum berlangsung, saya diperlakukan seperti pelaku tindak pidana kejahatan luar biasa, sewaktu saya dalam keadaan hamil muda, dalam keadaan sakit karena hamil muda pun saya tetap harus keluar masuk kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan atas laporan suami saya," jelas Niki.


Dalam dakwaan sidang sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak kekerasan pada Dipo Latief. Atas dugaan penganiayaan tersebut Niki pun terancam pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 plus 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.



[Gambas:Video Insertlive]



ADVERTISEMENT



(dia/dia)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER