Ada Adegan Minum Sperma, Acara Roy Kiyoshi Disanksi KPI
Sabtu, 29 Feb 2020 13:00 WIB
Roy Kiyoshi (Foto: Marianus Harmita)
KPI menemukan adegan yang dianggap telah mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Proram Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Pelanggaran yang dimaksud KPI merupakan pengakuan seorang wanita yang mengikat perjanjian dengan iblis untuk tetap terlihat berkulit kencang, muda, dan cantik. Parahnya, untuk mencapai tujuan itu harus melakukan hal-hal yang tak masuk akal.
Dalam tayangan yang dipandu Roy Kiyoshi itu, seseorang harus meminum darah ayam cemani dan sperma laki-laki muda selama dua minggu sekali. Ada juga adegan seoran wanita meminum sperma dalam tayangan tersebut.
"Adegan ini jelas sangat mengabaikan norma yang berlaku di negara ini. Meskipun telah dilakukan penyamaran dengan bagian gambar yang diblur dan ucapan yang di"bip", konteks adegan dan ekspresi host menjelaskan arah dari gambar dan suara "sper...". Meski pada bagian akhir program ini memberikan penyelesaian bagi pasien, tidak berarti lembaga penyiaran boleh memuat hal-hal yang tidak patut disiarkan dalam ranah publik seperti televisi. Kewajiban setiap lembaga penyiaran memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung khalayak kita baik menyangkut agama, suku, budaya, usia dan latar belakang lainnya," ujar Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo seperti dijelaskan di laman resmi KPI, Jumat (28/2).
Ada tiga pasal P3SPS yang dianggap Mulyo telah diabaikan dan dilanggar, yakni Pasal 9 P3 Penyiaran tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, Pasal 9 Ayat (1) SPS tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi.
Serta juga serta Pasal 9 Ayat (2) SPS soal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.
"Pasal ini bukan mengancam lembaga penyiaran, tetapi untuk mengingatkan akan dampak yang terjadi ketika tayangan seperti itu disiarkan ke masyarakat. Jangan sampai hal itu justru merugikan dan berefek negatif kepada penonton. Seharusnya tayangan itu berisikan hal-hal edukatif dan bermanfaat," kata Mulyo.
(yoa/yoa)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Ramal Artis Meninggal karena Kanker, Roy Kiyoshi: Cewek Agak Blonde
Senin, 08 Jan 2024 17:15 WIB
Umur Divonis Tinggal 2 Tahun Lagi, Roy Kiyoshi Pantang Makan Ini
Minggu, 14 Aug 2022 11:00 WIB
Dokter Vonis Waktu Hidup Roy Kiyoshi Cuma 2 Tahun Lagi, Kenapa?
Jumat, 12 Aug 2022 17:50 WIB
Idap Penyakit Jantung, Umur Roy Kiyoshi Divonis Tinggal 2 Tahun Lagi
Jumat, 12 Aug 2022 15:55 WIB
Roy Kiyoshi Dekati Pengusaha 2 Anak, Rencana Nikah Nih?
Selasa, 26 Jan 2021 17:13 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK