Rio Reifan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Sang Istri Menangis
Senin, 10 Feb 2020 17:50 WIB
Rio Reifan (Foto: Samsuduha Wildansyah)
"Satu, menyatakan terdakwa Rio Reifan bin Hasan Ali, tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer," ujar Majelis Hakim Marper Pandiangan.
Istri Rio, Henny Mona terlihat cemas ketika Majelis Hakim membacakan putusan untuk suaminya tersebut. Ia pun meneteskan air mata kala Majelis Hakim memvonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada suaminya.
"Dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut. Tiga, terdakwa Rio Reifan bin Hasan Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam jangka waktu 3 tahun berturut-turut menggunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri. Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," sambung Majelis Hakim Marper Pandiangan.
Seperti diketahui, Rio Reifan sendiri ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,0129 gram.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Setahun Menikah Siri, Sandy Tumiwa dan Henny Mona Pisah Ranjang
Jumat, 04 Mar 2022 17:30 WIB
Rio Reifan Pilih Cerai karena Tak Satu Frekuensi Lagi dengan Istri
Kamis, 17 Dec 2020 20:20 WIB
Ditalak, Henny Mona Ngotot Ingin Pertahankan Rumah Tangganya
Jumat, 10 Jul 2020 20:10 WIB
Kecewa Tak Direhabilitasi, Rio Reifan Pertimbangkan Banding
Senin, 10 Feb 2020 18:07 WIB
Jalani Proses Rehabilitasi, Rio Reifan Sudah Bisa Beradaptasi
Kamis, 12 Sep 2019 11:17 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK