Rio Reifan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Sang Istri Menangis

Agasa Putra Harcis | Insertlive
Senin, 10 Feb 2020 17:50 WIB
Pengadilan Negeri Bekasi memvonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada Rio Reifan, Senin (10/2). Rio Reifan (Foto: Samsuduha Wildansyah)
Jakarta, Insertlive - Rio Reifan telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (10/2). Aktor berusia 34 tahun itu akhirnya mendapat putusan setelah sidangnya ditunda selama dua kali.

"Satu, menyatakan terdakwa Rio Reifan bin Hasan Ali, tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer," ujar Majelis Hakim Marper Pandiangan.

Istri Rio, Henny Mona terlihat cemas ketika Majelis Hakim membacakan putusan untuk suaminya tersebut. Ia pun meneteskan air mata kala Majelis Hakim memvonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada suaminya.

Rio Reifan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Ibunda MenangisHenny Mona (Ibunda Rio Reifan) Foto: Agasa Putra Harcis

"Dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut. Tiga, terdakwa Rio Reifan bin Hasan Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam jangka waktu 3 tahun berturut-turut menggunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri. Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," sambung Majelis Hakim Marper Pandiangan.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Rio Reifan sendiri ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,0129 gram.

[Gambas:Video Insertlive]

(yoa/yoa)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER