Terungkap! Identitas Asli Toto Santoso, Raja Keraton Agung Sejagat
Yogi Alfian |
Insertlive
Jakarta
-
Kemunculan Keraton Agung Sejagat yang berlokasi di daerah Purworejo, Jawa Tengah, mengejutkan masyarakat Indonesia. Terlebih lagi, mereka mengaku sebagai penerus Kerajaan Majapahit.
Kemudian, nama Toto Santoso yang mengaku sebagai 'Raja' pun mendadak menjadi topik hangat perbincangan pubik. Bahkan Dewan Keraton Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) menilai mereka yang tergabung dalam Keraton Agung Sejagat memiliki jalan pikiran yang lucu.
Rekam jejak Toto Santoso dalam organisasi ternyata tidak baik-baik saja. Ia pernah mengaku sebagai Dewan Wali Amanat Panitia Pembangunan Dunia Wilayah Nusantara dalam organisasi Jogja Development Committee (DEC) pada tahun 2016.
Jogja DEC dikatakan menjanjikan kesejahteraan finansial bagi para pengikutnya. Setelah ditelusuri lebih jauh, keberadaan Jogja DEC tidak terdaftar sebagai sebuah organisasi yang resmi di kantor Kesbang Kota Yogyakarta. Aktivitas Jogja DEC sudah dipantau oleh polisi.
Kini, Toto Santoso bersama Fanni Aminadia ditangkap pihak kepolisian setelah heboh Keraton Agung Sejagat. Keduanya dinilai melanggar Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
(yoa/fik)
Loading ...
Kemudian, nama Toto Santoso yang mengaku sebagai 'Raja' pun mendadak menjadi topik hangat perbincangan pubik. Bahkan Dewan Keraton Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) menilai mereka yang tergabung dalam Keraton Agung Sejagat memiliki jalan pikiran yang lucu.
Advertisement
Rekam jejak Toto Santoso dalam organisasi ternyata tidak baik-baik saja. Ia pernah mengaku sebagai Dewan Wali Amanat Panitia Pembangunan Dunia Wilayah Nusantara dalam organisasi Jogja Development Committee (DEC) pada tahun 2016.
KTP Toto Santoso, pria yang mengklaim jadi raja di Keraton Agung Sejagat/ Foto: Damar Sinuko |
Jogja DEC dikatakan menjanjikan kesejahteraan finansial bagi para pengikutnya. Setelah ditelusuri lebih jauh, keberadaan Jogja DEC tidak terdaftar sebagai sebuah organisasi yang resmi di kantor Kesbang Kota Yogyakarta. Aktivitas Jogja DEC sudah dipantau oleh polisi.
Kini, Toto Santoso bersama Fanni Aminadia ditangkap pihak kepolisian setelah heboh Keraton Agung Sejagat. Keduanya dinilai melanggar Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
(yoa/fik)
KTP Toto Santoso, pria yang mengklaim jadi raja di Keraton Agung Sejagat/ Foto: Damar Sinuko