Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Begini Cara Polisi Melacak Artis yang Terkait Investasi Bodong MeMiles

Dini Astari | Insertlive
Jumat, 10 Jan 2020 12:57 WIB
Ilustrasi Investasi bodong (Foto: Unsplash)
Jakarta, Insertlive - Polisi akan melacak jejak digital para artis yang terkait dengan investasi ilegal PT Kam and Kam, MeMiles. Hal ini dilakukan polisi untuk mendalami keterlibatan para artis dalam investasi bodong tersebut.

Melansir detik.com, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hasil temuan di media sosial merupakan petunjuk awal pihaknya dalam mendalami kasus ini. Ia juga tak menampik kemungkinan akan banyak artis yang terlibat dalam kasus ini.

Investasi bodong MeMiles/ Foto: Instagram/persebayanews_



"Pokoknya yang ada di media sosial itu adalah petunjuk awal. Dalam hal keterlibatannya, akan didalami dalam proses penyidikan. Tapi tetap acuan penyidik adalah alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP," kata Trunoyudo di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (7/1).

Ketika dimintai konfirmasi artis-artis yang sempat terpampang di media sosial MeMiles menghilang, dia tak mempersoalkannya. Sebab, jejak digital media sosial milik MeMiles masih bisa dilacak.

"Nggak jadi masalah, masih bisa dilacak. Kan pasti ada jejak digitalnya," ucapnya.



Sementara proses pemanggilan para artis yang terlibat dikatakan Trunoyuda akan dimulai pekan ini. Namun siapa saja yang akan dipanggil, Trunoyudo enggan memberi tahu secara detail.

Kasus investasi bodong ini sendiri pertama kali terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles belum memiliki izin. Padahal, investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member.

Dalam praktiknya, MeMiles memberikan iming-iming hadiah fantastis dan tak masuk akal kepada nasabah. Misalnya, dengan berinvestasi ratusan ribu rupiah saja, nasabah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik, seperti kulkas, TV, hingga AC.

Aktivitas MeMiles yang sebenarnya telah disetop oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi sejak pertengahan 2019. Terkait hal ini, polisi juga telah menetapkan dua tersangka dan menyita uang Rp 120 miliar dari MeMiles.

(dia/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK