Harga Rokok Resmi Melonjak, Enggak Sayang Uangnya Buat 'Ngudud'?
Jumat, 03 Jan 2020 15:04 WIB
Foto: Pexels
Dilansir dari Detik.com, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau, keputusan tersebut mulai berlaku kemarin, tepatnya 1 Januari 2020.
Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.
Kenaikan cukai rokok sendiri dilandaskan oleh keinginan pemerintah untuk menurunkan angka perokok.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Tiru Jepang dan Swedia, Mungkinkah Indonesia Bebas Asap Tembakau?
Kamis, 03 Jul 2025 18:04 WIB
Rokok Ariel Tatum Bikin Kaget, Ini Artis Indonesia yang Berhenti Ngudut
Jumat, 24 Dec 2021 15:10 WIB
Pernah Viral, Lihat Lagi Foto Lawas Ariel Tatum Saat Merokok
Rabu, 22 Dec 2021 12:35 WIB
Pakar Kesehatan Paru Sebut Vape Sama Bahayanya Dengan Rokok Biasa
Senin, 13 Jan 2020 22:27 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK