Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Tangisan Istri usai Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

aca | Insertlive
Rabu, 18 Dec 2019 18:44 WIB
Zul Zivilia dan Retno Paradinah/Foto: Instagram/retnoparadinah
Jakarta, Insertlive - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Zul Zivilia, Rabu (18/12).

Ia terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12).


Mendengar vonis dibacakan, tangis istri Zul Zivilia, Retno Paradinah, langsung pecah. Ia seakan tak kuasa menerima vonis yang dijatuhkan hakim kepada suaminya.

Zul Zivilia/ Foto: Olla

Retno enggan mengeluarkan sepatah kata pun saat keluar dari ruang sidang. Ia juga menghindar dari pertanyaan awak media yang ada di sana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul. Seperti diketahui, Zul Zivilia tak hanya terbukti mengonsumsi dan memiliki narkoba, ia juga menyalurkan barang haram tersebut.

(aca/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK