Siapkan Duplik, Kuasa Hukum akan Minta Kriss Hatta Dibebaskan
Prasiwi Hardiansari & Daaris Nurrachmah |
Insertlive
Jakarta
-
Kriss Hatta kembali menjalani sidang kasus penganiayaan yang menjeratnya. Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai sidang, Kriss Hatta melalui kuasa hukumnya mengaku akan melakukan tanggapan atau duplik. Pasalnya apa yang dinyatakan oleh jaksa dalam replik dianggap tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Kita akan melakukan duplik atau tanggapan atas replik jaksa," ucap kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis, saat ditemui usai persidangan.
"Yang kedua, setidak-tidaknya dinyatakan perbuatan itu tidak diminta pertanggung jawaban pidana," pungkasnya.
(aca/aca)
Usai sidang, Kriss Hatta melalui kuasa hukumnya mengaku akan melakukan tanggapan atau duplik. Pasalnya apa yang dinyatakan oleh jaksa dalam replik dianggap tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Advertisement
"Yang kedua, setidak-tidaknya dinyatakan perbuatan itu tidak diminta pertanggung jawaban pidana," pungkasnya.
(aca/aca)