Siapkan Duplik, Kuasa Hukum akan Minta Kriss Hatta Dibebaskan

Prasiwi Hardiansari & Daaris Nurrachmah | Insertlive
Kamis, 28 Nov 2019 19:40 WIB
Kuasa hukum Kriss Hatta minta Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah karena tindakan membela perempuan. Kriss Hatta/Foto: Reza
Jakarta, Insertlive - Kriss Hatta kembali menjalani sidang kasus penganiayaan yang menjeratnya. Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai sidang, Kriss Hatta melalui kuasa hukumnya mengaku akan melakukan tanggapan atau duplik. Pasalnya apa yang dinyatakan oleh jaksa dalam replik dianggap tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Kita akan melakukan duplik atau tanggapan atas replik jaksa," ucap kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis, saat ditemui usai persidangan.

Pihaknya menyebut apa yang dilakukan Kriss Hatta merupakan sebuah reaksi pembelaan kepada wanita yang bersama Kriss. Maka dari itu, Denny akan meminta agar Kriss dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.
Kriss Hatta dan Denny LubisKriss Hatta dan Denny Lubis/ Foto: Prasiwi Hardiansari
"Pertama, kita tetap pada permohonan kita untuk menyatakan Kriss melakukan itu adalah karena membela seorang wanita, sehingga dibebaskan dari segala tuntutan," ucap Denny.

ADVERTISEMENT

"Yang kedua, setidak-tidaknya dinyatakan perbuatan itu tidak diminta pertanggung jawaban pidana," pungkasnya.

[Gambas:Video Insertlive]

(aca/aca)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER