Peringatan! Sebar Foto Jasad Tubuh Pelaku Bom Medan Melanggar Hukum
Rabu, 13 Nov 2019 10:47 WIB
Bom Medan (Foto: Istimewa)
Usai kejadian ini, media sosial pun langsung ramai memperbincangkan kejadian tersebut. Dilihat dari berbagai platform media sosial, banyak rekaman kejadian dengan memperlihatkan gambar yang tak sepantasnya. Beberapa di antaranya memiliki kemungkinan dengan mengirim ke orang lain.
Padahal, hal itu berpotensi pada pelanggaran hukum yang mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berikut isinya:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."
PLT Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Seti pernah memperingatkan masyarakat soal penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang memperlihatkan tindak kekerasan hingga masyarakat ketakutan.
Seperti diketahui, peristiwa yang diduga sebagai bom bunuh diri ini menggemparkan warga Medan. Hal ini terjadi di Polrestabes Medan, Sumatera Utara pada pagi tadi. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kita sedang olah TKP," kata Wakapolda Brigjen Mardiaz Kusin, yang dikutip dari detikcom.
(dis/fik)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
4 Fakta Terkait Serangan Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan
Kamis, 14 Nov 2019 10:01 WIB
Pelaku Bom Medan Lolos dari Penjagaan Ketat Pihak Kepolisian
Rabu, 13 Nov 2019 20:01 WIB
Polisi Ungkap Identitas Pelaku Bom Bunuh Diri Polrestabes Medan
Rabu, 13 Nov 2019 15:13 WIB
Pelaku Bom Polrestabes Medan Mengaku Ingin Bikin SKCK
Rabu, 13 Nov 2019 11:10 WIB
Bom Bunuh Diri Guncang Medan
Rabu, 13 Nov 2019 10:17 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK