Peringatan! Sebar Foto Jasad Tubuh Pelaku Bom Medan Melanggar Hukum
DIS |
Insertlive
Jakarta
-
Ledakan yang diduga berasal dari bom bunuh diri terjadi di Polrestabes Medan, Sumatra Utara. Menurut informasi yang beredar, bom bunuh diri itu diduga dilakukan dua orang pelaku. Hal itu dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.
"Ya betul (dua orang)," ujarnya yang dilansir dari detikcom.
Usai kejadian ini, media sosial pun langsung ramai memperbincangkan kejadian tersebut. Dilihat dari berbagai platform media sosial, banyak rekaman kejadian dengan memperlihatkan gambar yang tak sepantasnya. Beberapa di antaranya memiliki kemungkinan dengan mengirim ke orang lain.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."
PLT Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Seti pernah memperingatkan masyarakat soal penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang memperlihatkan tindak kekerasan hingga masyarakat ketakutan.
Seperti diketahui, peristiwa yang diduga sebagai bom bunuh diri ini menggemparkan warga Medan. Hal ini terjadi di Polrestabes Medan, Sumatera Utara pada pagi tadi. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kita sedang olah TKP," kata Wakapolda Brigjen Mardiaz Kusin, yang dikutip dari detikcom.
(dis/fik)
Loading ...
Usai kejadian ini, media sosial pun langsung ramai memperbincangkan kejadian tersebut. Dilihat dari berbagai platform media sosial, banyak rekaman kejadian dengan memperlihatkan gambar yang tak sepantasnya. Beberapa di antaranya memiliki kemungkinan dengan mengirim ke orang lain.
Advertisement
Foto kejadian bom bunuh diri di Medan/ Foto: Istimewa |
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."
PLT Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Seti pernah memperingatkan masyarakat soal penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang memperlihatkan tindak kekerasan hingga masyarakat ketakutan.
Seperti diketahui, peristiwa yang diduga sebagai bom bunuh diri ini menggemparkan warga Medan. Hal ini terjadi di Polrestabes Medan, Sumatera Utara pada pagi tadi. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kita sedang olah TKP," kata Wakapolda Brigjen Mardiaz Kusin, yang dikutip dari detikcom.
(dis/fik)
Foto kejadian bom bunuh diri di Medan/ Foto: Istimewa