Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Kuasa Hukum Sebut Kasus Kriss Hatta Tak Layak Diperpanjang

Edward J.A Ginting | Insertlive
Selasa, 08 Oct 2019 20:48 WIB
Suratman Usman SH, Tuti Suratinah, Deny Lubis SH (Foto: Edward JA Ginting)
Jakarta, Insertlive - Kasus penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta kepada Anthony Hilenaar masih berlanjut. Sidang perdananya akan diselenggarakan besok, Rabu (9/10).

Kuasa hukum Kriss, Deny Lubis SH, mengatakan bahwa kliennya tersebut sebenarnya adalah korban. Menurutnya, Kriss telah melakukan tindakan yang benar sebelum penganiayaan itu terjadi.

"Bahwa Kriss sebenarnya adalah korban, di mana dia membela seorang perempuan yang telah disakiti telah diganggu pada malam kejadian peristiwa itu, sehingga akhirnya dia harus dibawa ke meja hijau," ujar Deny saat ditemui di Polda Metro Jaya (8/10).

Deny beranggapan bahwa sebenarnya kasus ini seharusnya sudah harus dihentikan. Karena sudah jelas kalau Kriss dan Anthony sudah sama-sama melakukan perjanjian perdamaian di Hotel Borobudur beberapa waktu yang lalu.


"Di mana jelas-jelas dan nyata, kawan-kawan media juga memahami, mengetahui, mendengar, serta melihat secara langsung adanya kesepakatan perdamaian antara Kriss dengan pihak pelapor, Anthony tentunya," jelas Deny.

Deny juga menuturkan perdamaian seharusnya sudah benar-benar terjadi. Seharusnya ketika para pihak sudah berdamai, menurut undang-undang atau KUHP kekuatanya sama, harusnya kedua pihak tunduk atas kesepakatan itu.

"Kasihan Kriss sudah berapa bulan berada di dalam, yang sesungguhnya peristiwa ini sudah sama-sama menandatangani perjanjian," pungkas Deny.

(yoa/yoa)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK