Kuasa Hukum Sebut Kasus Kriss Hatta Tak Layak Diperpanjang
Edward J.A Ginting |
Insertlive
Jakarta
-
Kasus penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta kepada Anthony Hilenaar masih berlanjut. Sidang perdananya akan diselenggarakan besok, Rabu (9/10).
Kuasa hukum Kriss, Deny Lubis SH, mengatakan bahwa kliennya tersebut sebenarnya adalah korban. Menurutnya, Kriss telah melakukan tindakan yang benar sebelum penganiayaan itu terjadi.
"Di mana jelas-jelas dan nyata, kawan-kawan media juga memahami, mengetahui, mendengar, serta melihat secara langsung adanya kesepakatan perdamaian antara Kriss dengan pihak pelapor, Anthony tentunya," jelas Deny.
Deny juga menuturkan perdamaian seharusnya sudah benar-benar terjadi. Seharusnya ketika para pihak sudah berdamai, menurut undang-undang atau KUHP kekuatanya sama, harusnya kedua pihak tunduk atas kesepakatan itu.
"Kasihan Kriss sudah berapa bulan berada di dalam, yang sesungguhnya peristiwa ini sudah sama-sama menandatangani perjanjian," pungkas Deny.
(yoa/yoa)
Loading ...
Kuasa hukum Kriss, Deny Lubis SH, mengatakan bahwa kliennya tersebut sebenarnya adalah korban. Menurutnya, Kriss telah melakukan tindakan yang benar sebelum penganiayaan itu terjadi.
Advertisement
"Di mana jelas-jelas dan nyata, kawan-kawan media juga memahami, mengetahui, mendengar, serta melihat secara langsung adanya kesepakatan perdamaian antara Kriss dengan pihak pelapor, Anthony tentunya," jelas Deny.
Deny juga menuturkan perdamaian seharusnya sudah benar-benar terjadi. Seharusnya ketika para pihak sudah berdamai, menurut undang-undang atau KUHP kekuatanya sama, harusnya kedua pihak tunduk atas kesepakatan itu.
"Kasihan Kriss sudah berapa bulan berada di dalam, yang sesungguhnya peristiwa ini sudah sama-sama menandatangani perjanjian," pungkas Deny.
(yoa/yoa)