Advertisement

Kuasa Hukum Sebut Kasus Kriss Hatta Tak Layak Diperpanjang

Edward J.A Ginting | Insertlive
Kriss Hatta akan menjalani sidang perdana kasus dengan Anthony Hilenaar.
Suratman Usman SH, Tuti Suratinah, Deny Lubis SH (Foto: Edward JA Ginting)
Jakarta - Kasus penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta kepada Anthony Hilenaar masih berlanjut. Sidang perdananya akan diselenggarakan besok, Rabu (9/10).

Kuasa hukum Kriss, Deny Lubis SH, mengatakan bahwa kliennya tersebut sebenarnya adalah korban. Menurutnya, Kriss telah melakukan tindakan yang benar sebelum penganiayaan itu terjadi.

Advertisement



"Di mana jelas-jelas dan nyata, kawan-kawan media juga memahami, mengetahui, mendengar, serta melihat secara langsung adanya kesepakatan perdamaian antara Kriss dengan pihak pelapor, Anthony tentunya," jelas Deny.

Deny juga menuturkan perdamaian seharusnya sudah benar-benar terjadi. Seharusnya ketika para pihak sudah berdamai, menurut undang-undang atau KUHP kekuatanya sama, harusnya kedua pihak tunduk atas kesepakatan itu.

"Kasihan Kriss sudah berapa bulan berada di dalam, yang sesungguhnya peristiwa ini sudah sama-sama menandatangani perjanjian," pungkas Deny.

[Gambas:Video Insertlive]

(yoa/yoa)
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement