Kronologi Penangkapan Eks Jurnalis Dandhy Dwi Laksono oleh Kepolisian

Jakarta, Insertlive - Seorang mantan jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc yaitu Dandhy Dwi Laksono, tadi malam dibawa ke Polda Metro Jaya pada hari Kamis (26/9).
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLHBI), Asfinawati. Beliau mengatakan jika Dandhy, dijemput oleh polisi pada puku 22.45 tepat 15 menit setelah ia sampai dirumahnya di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur.
Dilansir dari CNN Indonesia, Dandhy awalnya tiba di rumah pukul 22.30 WIB. Namun, 15 menit kemudian tepat pukul 22.45, rumah Dandhy diketuk.
Selang 20 menit, ada empat orang polisi membawa Dhandy menggunakan mobil Toyota Fortuner. Penangkapan Dandhy juga disaksikan oleh dua orang satpam RT tempat tinggal mantan wartawan tersebut.
Dandhy Dwi Laksono ditangkap karena dianggap membuat sebuah cuitan di Twitter miliknya terkait permasalahan yang terjadi di Papua.
Oleh karena itu, Dandhy diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya masih belum memberikan konfirmasi apapun atas penangkapan mantan wartawan, Dandhy Dwi Laksono.
(nap/nap)
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLHBI), Asfinawati. Beliau mengatakan jika Dandhy, dijemput oleh polisi pada puku 22.45 tepat 15 menit setelah ia sampai dirumahnya di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur.
![]() |
ADVERTISEMENT
Selang 20 menit, ada empat orang polisi membawa Dhandy menggunakan mobil Toyota Fortuner. Penangkapan Dandhy juga disaksikan oleh dua orang satpam RT tempat tinggal mantan wartawan tersebut.
Dandhy Dwi Laksono ditangkap karena dianggap membuat sebuah cuitan di Twitter miliknya terkait permasalahan yang terjadi di Papua.
Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya masih belum memberikan konfirmasi apapun atas penangkapan mantan wartawan, Dandhy Dwi Laksono.
(nap/nap)
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER