Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Ajukan Gugatan Hingga Dicap Perekor

fik | Insertlive
Selasa, 24 Sep 2019 09:31 WIB
Mulan Jameela akhirnya ditetapkan jadi anggota DPR. Perjalana Mulan Jameela jadi anggota DPR (Foto: Instagram/mulanjameela1)
Jakarta, Insertlive - Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Mulan menjadi anggota parlemen dari Partai Gerindra. Perjalanan Mulan melenggang ke Senayan tidaklah mudah. Ia lebih dulu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulan sendiri maju sebagai caleg untuk daerah pemilihan Jawa Barat XI, dengan meliputi Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.


Namun, Mulan tak lolos menjadi anggota DPR. Ia hanya mengumpulkan suara sebanyak 13.793. Mulan tak patah semangat. Bersama 9 caleg dari Partai Gerindra, Mulan Jameela mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Istri siri Ahmad Dhani ini bersama rekan-rekannya menuntut agar partai Gerindra menetapkan mereka sebagai anggota legislatif.

Gugatan perdata ini diajukan Mulan dan kawan-kawannya dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Gugatan ini berdasarkan Pasal 419 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota partai politik peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap partai politik peserta pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 414 di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Mulan Jameela disebut perekorMulan Jameela disebut perekor/ Foto: Detik.com/Hakim Ghani


Sekadar informasi, tadinya caleg yang menggugat adalah 14 orang. Namun, di tengah jalan, 5 caleg mencabut gugatan.


Gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan ke Partai Gerindra dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/8) lalu. Hakim menyebutkan para tergugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan 9 calon legislatif ini sebagai anggota legislatif.

"Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Majelis Hakim, Zulkifli dalam sidang pada Senin (26/8).

Berdasarkan putusan tersebut, Mulan Jameela dan kawan-kawan lolos ke Senayan sebagai anggota DPR.

"Partai Gerindra menjalankan putusan PN Jakarta Selatan yang bersifat final dan mengikat karena sudah inkrah, dan setelah persyaratan administrasi dipenuhi, maka keputusan pelaksanaan pengadilan dilaksanakan KPU," kata Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad seperti dilansir dari Detik, Sabtu (21/9).

Mulan Jameela maju sebagai anggota DPR menggantikan Ervin Luthi dan Fahrul Rozi, sesama kader Partai Gerindra. Kedua caleg tersebut diberhentikan partai tersebut.

Hal ini langsung mengundang reaksi keras dari dua caleg yang digantikan ibu empat anak tersebut. Ia mendapat sindiran dari warga Garut, Jawa Barat.

Tak hanya itu, Mulan Jameela juga disebut sebagai perekor (perebut kursi orang). Hal ini terlihat dalam spanduk yang dibawa pendukung Ervin.

Dilansir dari Detik.com, para pendukung Ervin menyerbu kantor DPC Gerindra Garut, Jalan Proklamasi, Tarogong Kidul, pada hari ini, Senin (23/9).

Dalam aksi tersebut mereka membawa sejumlah poster yang menyudutkan istri kedua Ahmad Dhani itu.

Mulan Jameela sendiri belum angkat bicara soal dirinya yang sudah ditetapkan anggota DPR dan juga soal kontroversi yang muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai anggota parlemen.

[Gambas:Video Insertlive]

(fik/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER