Advertisement

Gugatan Dikabulkan, Mulan Jameela Menatap ke Senayan

fik | Insertlive
Gugatan Mulan Jameela cs ke Partai Gerindra dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mulan Jameela menatap ke Senayan (Foto: Instagram/mulanjameela1)
Jakarta - Gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan ke Partai Gerindra dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/8). Hakim menyebutkan para tergugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan 9 calon legislatif ini sebagai anggota legislatif.

"Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Majelis Hakim, Zulkifli dalam sidang pada Senin (26/8).

Advertisement



Terkait putusan tersebut, KPU sebagai pihak turut tergugat menyatakan putusan tersebut dikembalikan ke internal Gerindra, karena hakim tak memerintahkan KPU untuk menetapkan para caleg penggugat sebagai calon terpilih.

Sekadar informasi, Mulan Jameela dan sejumlah calon legislatif dari Partai Gerindra mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN. JKT.SEL. Dalam gugatan itu, mereka meminta ditetapkan Gerindra sebagai anggota DPR.

[Gambas:Video Insertlive]

(fik/fik)
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement