Gugatan Dikabulkan, Mulan Jameela Menatap ke Senayan
fik |
Insertlive
Jakarta
-
Gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan ke Partai Gerindra dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/8). Hakim menyebutkan para tergugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan 9 calon legislatif ini sebagai anggota legislatif.
"Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Majelis Hakim, Zulkifli dalam sidang pada Senin (26/8).
Terkait putusan tersebut, KPU sebagai pihak turut tergugat menyatakan putusan tersebut dikembalikan ke internal Gerindra, karena hakim tak memerintahkan KPU untuk menetapkan para caleg penggugat sebagai calon terpilih.
Sekadar informasi, Mulan Jameela dan sejumlah calon legislatif dari Partai Gerindra mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN. JKT.SEL. Dalam gugatan itu, mereka meminta ditetapkan Gerindra sebagai anggota DPR.
(fik/fik)
Loading ...
"Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Majelis Hakim, Zulkifli dalam sidang pada Senin (26/8).
Advertisement
Terkait putusan tersebut, KPU sebagai pihak turut tergugat menyatakan putusan tersebut dikembalikan ke internal Gerindra, karena hakim tak memerintahkan KPU untuk menetapkan para caleg penggugat sebagai calon terpilih.
Sekadar informasi, Mulan Jameela dan sejumlah calon legislatif dari Partai Gerindra mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN. JKT.SEL. Dalam gugatan itu, mereka meminta ditetapkan Gerindra sebagai anggota DPR.
(fik/fik)