Rekening Diblokir, Sushi Tei Terpaksa Berutang Rp18 Miliar

arm | Insertlive
Jumat, 06 Sep 2019 15:27 WIB
Pemecatan Kusnadi Rahardja, mantan direktur Sushi Tei berujung pada utang sebesar Rp18 miliar. Foto: instagram/sushiteiindonesia
Jakarta, Insertlive - Mantan direktur restoran Sushi Tei, Kusnadi Rahardja, memblokir dan menutup akun rekening atas nama PT Sushi Tei di sejumlah bank.

Hal tersebut pun mengakibatkan restoran masakan Jepang tersebut harus meminjam uang hingga Rp18 miliar.

"Ia mengirimkan surat dengan kop surat Sushi Tei Indonesia ke sejumlah bank dan meminta penutupan atau pemblokiran rekening Sushi Tei Indonesia," kata James Purba selaku kuasa hukum Sushi Tei dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9), seperti dikutip dari CNN Indonesia.

ADVERTISEMENT

Akibat ulah yang dilakukan Kusnadi, Sushi Tei mengalami kerugian dan mengharuskan meminjam uang dari pihak ketiga sebesar US$ 1,3 juta atau setara dengan Rp18 miliar dengan bunga 24 persen per tahun untuk menutupi masalah tersebut.

Masalah ini bermula ketika Kusnadi Rahardja diberhentikan dari jabatannya sebagai direktur utama pada 22 Juli 2019 setelah para dewan pemegang saham melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

Sebelumnya hasil rapat serupa pernah dilakukan dengan putusan memberhentikan sementara Kusnadi Rahardja sebagai Direktur Utama pada 2 Juli 2019.

Namun, akhirnya Kusnadi diberhentikan secara permanen pada rapat berikutnya.

James mengklaim rapat tersebut telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).


"Pemberhentian Kusnadi Rahardja dilakukan demi keberlangsungan usaha dengan beberapa pertimbangan," ujarnya.

Kusnadi diberhentikan karena pemegang saham mayoritas meminta pelaksanaan audit internal pada pertengahan 2018.

Hasil audit tersebut menemukan terdapat masalah pengelolaan Sushi Tei Indonesia yang tidak sesuai prinsip good corporate governance (GCG) oleh Kusnadi Rahardja.
Kusnadi Rahardja, Mantan Direktur Sushi TeiKusnadi Rahardja, Mantan Direktur Sushi Tei/ Foto: Twitter/DppHippindo

Atas kerugian tersebut, Sushi Tei menggugat Kusnadi Rahardja ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.

Dia digugat karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Menanggapi gugatan yang dilayangkan Sushi Tei, kuasa hukum Kusnadi Rahardja, Yefikha mengaku bahwa kliennya telah menerima surat gugatan dan panggilan sidang tersebut.

[Gambas:Video Insertlive]

(arm/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER