Penahanan 3 Tersangka Kasus Ikan Asin Diperpanjang
Kamis, 01 Aug 2019 10:28 WIB
3 tersangka kasus ikan asin masa penahanannya diperpanjang (Foto: Insertlive/Abdurrahman Naufal)
Perpanjangan penahanan itu dilakukan sebab penyidik yang masih membutuhkan waktu lagi untuk melakukan proses penyidikan. Penyidikan yang telah dilakukan sejak 12 Juli lalu disebut masih belum rampung sampai saat ini.
"Memang itu aturan hukum, jadi misalnya dalam penahanan pertama penyidikan belum selesai, diperpanjang selama 40 hari oleh kejaksaan," ungkap Kombes Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/7).
Sementara itu, terkait penangguhan hukuman, Argo Yuwono menyebut hal itu tetap bisa diajukan. Namun nantinya tetap penyidik yang akan menentukan apakah dikabulkan atau tidak. Termasuk Rey Utami yang diketahui memilik anak yang masih balita.
"Hak tersangka, sampai saat ini kalau surat diajukan, itu oleh penyidik yang akan menilai," ujarnya.
Meski demikian, sampai saat ini belum ada penangguhan penahanan dari ketiga tersangka tersebut. "Belum ada penangguhan," pungkas Argo Yuwono.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Trio Ikan Asin Divonis Bersalah, Fairuz A Rafiq Ucap Rasa Syukur
Selasa, 14 Apr 2020 10:15 WIB
Galih Ginanjar Dihukum 28 Bulan Penjara karena Kasus Ikan Asin
Senin, 13 Apr 2020 18:47 WIB
Pengakuan Fairuz A Rafiq Terkait Sidang yang Membuatnya Pingsan
Selasa, 28 Jan 2020 08:41 WIB
Fairuz Dicecar Pertanyaan Organ Intim, Kakak: Gak Punya Hati Nurani
Senin, 27 Jan 2020 18:28 WIB
Jadi Saksi Kasus Ikan Asin, Tangis Fairuz A Rafiq Pecah di Ruang Sidang
Senin, 27 Jan 2020 17:23 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
RA Kartini Award 2025
Dewi Aryani Suzana Jadi Visionary Leader, Bawa Inovasi Keselamatan Publik
DETIKNETWORK