Penahanan 3 Tersangka Kasus Ikan Asin Diperpanjang
Edho |
Insertlive
Jakarta
-
Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, selama 40 hari ke depan sejak hari ini. Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo menyebut, perpanjangan masa penahanan tersebut telah sesuai aturan hukum.
Perpanjangan penahanan itu dilakukan sebab penyidik yang masih membutuhkan waktu lagi untuk melakukan proses penyidikan. Penyidikan yang telah dilakukan sejak 12 Juli lalu disebut masih belum rampung sampai saat ini.
Sementara itu, terkait penangguhan hukuman, Argo Yuwono menyebut hal itu tetap bisa diajukan. Namun nantinya tetap penyidik yang akan menentukan apakah dikabulkan atau tidak. Termasuk Rey Utami yang diketahui memilik anak yang masih balita.
"Hak tersangka, sampai saat ini kalau surat diajukan, itu oleh penyidik yang akan menilai," ujarnya.
Meski demikian, sampai saat ini belum ada penangguhan penahanan dari ketiga tersangka tersebut. "Belum ada penangguhan," pungkas Argo Yuwono.
(aca/fik)
Loading ...
Perpanjangan penahanan itu dilakukan sebab penyidik yang masih membutuhkan waktu lagi untuk melakukan proses penyidikan. Penyidikan yang telah dilakukan sejak 12 Juli lalu disebut masih belum rampung sampai saat ini.
Advertisement
Sementara itu, terkait penangguhan hukuman, Argo Yuwono menyebut hal itu tetap bisa diajukan. Namun nantinya tetap penyidik yang akan menentukan apakah dikabulkan atau tidak. Termasuk Rey Utami yang diketahui memilik anak yang masih balita.
Argo Yuwono/ Foto: Dinda Tamara Putri |
"Hak tersangka, sampai saat ini kalau surat diajukan, itu oleh penyidik yang akan menilai," ujarnya.
Meski demikian, sampai saat ini belum ada penangguhan penahanan dari ketiga tersangka tersebut. "Belum ada penangguhan," pungkas Argo Yuwono.
(aca/fik)
Argo Yuwono/ Foto: Dinda Tamara Putri