Penahanan 3 Tersangka Kasus Ikan Asin Diperpanjang

Edho | Insertlive
Kamis, 01 Aug 2019 10:28 WIB
Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami selama 40 hari. 3 tersangka kasus ikan asin masa penahanannya diperpanjang (Foto: Insertlive/Abdurrahman Naufal)
Jakarta, Insertlive - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, selama 40 hari ke depan sejak hari ini. Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo menyebut, perpanjangan masa penahanan tersebut telah sesuai aturan hukum.

Perpanjangan penahanan itu dilakukan sebab penyidik yang masih membutuhkan waktu lagi untuk melakukan proses penyidikan. Penyidikan yang telah dilakukan sejak 12 Juli lalu disebut masih belum rampung sampai saat ini.


"Memang itu aturan hukum, jadi misalnya dalam penahanan pertama penyidikan belum selesai, diperpanjang selama 40 hari oleh kejaksaan," ungkap Kombes Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/7).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, terkait penangguhan hukuman, Argo Yuwono menyebut hal itu tetap bisa diajukan. Namun nantinya tetap penyidik yang akan menentukan apakah dikabulkan atau tidak. Termasuk Rey Utami yang diketahui memilik anak yang masih balita.

Argo YuwonoArgo Yuwono/ Foto: Dinda Tamara Putri

"Hak tersangka, sampai saat ini kalau surat diajukan, itu oleh penyidik yang akan menilai," ujarnya.

Meski demikian, sampai saat ini belum ada penangguhan penahanan dari ketiga tersangka tersebut. "Belum ada penangguhan," pungkas Argo Yuwono.

[Gambas:Video Insertlive]




(aca/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER