Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Ribut-ribut soal Pendapatan Lagu Dark Horse Katy Perry

nap | Insertlive
Rabu, 31 Jul 2019 15:26 WIB
Lagu Daek Horse Katy Perry dianggap menjiplak (Foto: Instagram/katyperry)
Jakarta, Insertlive - Juri Pengadilan Los Angeles memutuskan lagu Dark Horse milik Katy Perry lagu rap gospel berjudul Joyful Noise yang rilis pada tahun 2009 lalu. Lagu tersebut dinyanyikan Marcus Gray. Kasus ini sudah memasuki pembahasan soal penalti yang harus dibayar Katy karena telah melanggar hak cipta lagu tersebut.
Sidang penalti sendiri digelar pada Selasa (30/7) kemarin di Pengadilan Los Angeles.

Menurut pengacara Marcus Gray, lagu Dark Horse sudah mendapatkan keuntungan sebesar US$ 41 juta atau setara dengan Rp566 miliar. Namun, dalam sebuah perjanjian yang dtandatangani di pengadilan mencatat bahwa Katy Perry mendapatkan keuntungan US$3,2 juta atau setara dengan Rp44,2 miliar.

Katy Perry/ Foto: Twitter/thatgrapejuice
Dan biaya produksi lagu tersebut menghabiskan dana sebesar US$800 ribu atau setara dengan Rp11 miliar. Dilaporkan seperti dilansir dari APTN, sebagian besar fokus sidang penalti itu diarahkan kepada Capitol Record, perusahaan yang memproduksi lagu tersebut. Pengacara mengungkapkan bahwa label mengantongi pendapatan sebesar US$31 juta atau setara dengan Rp428 miliar. Namun, setelah dihitung-hitung dan dikurangi dengan berbagai macam biaya, keuntungan yang diraih label hanya sebesar US$630 ribu atau setara dengan Rp8,7 miliar.



Sementara, kesaksian rincian soal biaya produksi lagu tersebut akan dibahas pada hari ini, Rabu (31/7). Sekadar informasi, sembilan juri memutuskan lagu Dark Horse milik Katy Perry adalah jiplakan lagu Joyful Noise. Lagu itu dinyanyikan oleh Flame dan diproduksi oleh Marcus Gray dan dua musisi lainnya. Marcus Gray dan dua musisi lainnya menggugat Katy Perry pada tahun 2014 lalu.

(nap/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK